PPP Djan Faridz Segera Gugat KPU Bombana dan Busel

Bermodal Putusaan MA, PPP Djan Faridz Buka Penjaringan Kada
Dahris Al Djuddawie

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Djan Faridz di Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana akan segera melayangkan gugatan terhadap KPU Bombana dan KPU Buton Selatan (Busel). Hal itu menyusul adanya penolakan terhadap SK rekomendasi calon yang diterbitkan PPP Djan Faridz.

Bermodal Putusaan MA, PPP Djan Faridz Buka Penjaringan Kada
Dahris Al Djuddawie

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sultra Dahris Al Djuddawie mengatakan, PPP versi Djan Faridz merekomendasikan Tafdil di Bombana dan Agus Faisal di Busel. Namun KPU di dua daerah tersebut malah mengeluarkan berita acara penolakan dengan alasan PPP versi Djan Faridz tidak memiliki SK Kemenkumham.

“Setelah berkonsultasi dengan DPP (Dewan Pimpinan Pusat), kami memutuskan untuk melakukan gugatan perdata dan kemungkinan juga pidana atau melalui peradilan tata usaha Negara (PTUN),” ujar Dahris di Kendari, Selasa (27/9/2016).

Inti gugatan terhadap KPU itu saat ini sedang dikaji. Kalau ranahnya sengketa Pilkada, maka Tafdil dan Agus akan didorong untuk melakukan gugatan sengketa di tingkat PTUN. Di samping itu, saat ini tengah dikumpulkan alat bukti untuk menggugat KPU yang menolak keberadaan PPP Djan Faridz.

Dasar gugatatan terhadap KPU tersebut adalah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 yang menyatakan bahwa PPP versi Djan Faridz adalah yang sah. Olehnya KPU dianggap telah melakukan diskriminasi terhadap PPP sebagai partai pengusung.

Menurut Dahris, KPU seharusnya tidak mengakomodir PPP Romahurmuziy (Romi) yang sama sekali tidak memiliki legalitas peradilan (kekuatan hukum inkrah). PPP Romi hanya berpegang pada SK Kemenkumham yang saat ini tengah digugat PPP Djan Faridz di PTUN Jakarta.

“Kalau kita berbicara hierarki perundang-undangan, putusan MA itu lebih tinggi nilainya ketimbang putusan Menkumham. Putusan MA itu sampai kiamat tidak bisa dibatalkan tapi putusan Menkumham kapan saja bisa dibatalkan. Olehnya kami melihat sikap KPU itu merupakan penentangan terhadap asas-asas hukum,” ujar Dahris. (A)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini