PPP Tetap Tak Akan Calonkan Derik Meski Ada Putusan MA

235
Ketua DPW PPP Sultra Rasyid Syawal
Rasyid Syawal

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PPP Sulawesi Tenggara (Sultra) Rasyid Syawal menyatakan tidak akan mendaftarkan kembali Mohammad Zayat Kaimoeddin atau Derik untuk menjadi calon legislatif (caleg) 2019.

Komitmen itu bakal dijalankan meski putusan Mahkamah Agung (MA) membolehkan mantan koruptor menjadi caleg.

“DPP PPP sudah memerintahkan dari awal agar tidak memajukan caleg mantan terpidana korupsi. Jadi kami tetap pada pendirian untuk tidak mendaftarkan kembali Derik,” kata Rasyid Syawal di Kantor DPRD Sultra, Rabu (19/9/2018).

Anggota Komisi IV DPRD Sultra ini tidak menampik bahwa Derik bisa menyumbangkan suara signifikan untuk partai berlambang kabah itu di daerah pemilihan Kota Kendari. Hanya saja kata dia, DPP ada pertimbangan lain.

“Maju caleg merupakan hak politik orang, termasuk eks terpidana korupsi. Namun, partai memiliki pertimbangan lain. Mungkin PPP menginginkan DPR itu sebagai wakil rakyat yang bersih dari korupsi,” ungkapnya.

Rasyid juga mengaku, pasca putusan MA, Derik tidak memaksakan diri untuk kembali masuk dalam daftar bakal calon legislatif (Bacaleg) PPP di DPRD Sultra Dapil Kota Kendari.

“Sudah komunikasi dengan beliau (Derik). Ia menerima keputusan DPP dan ia juga tidak memaksakan diri,” ujarnya.

Sebelumnya, Derik didaftarkan oleh DPW PPP Sultra sebagai bakal calon DPRD Sultra Dapil Kota Kendari. Namun, pada penetapan daftar calon sementara (DCS) yang lalu, KPU Sultra mencoretnya dan menyatakan tidak memenuhi syarat. Sebagai gantinya, PPP memasukkan Adnan Husaini. (B)

 


Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini