Praktisi Hukum: Pemkab Buton Wajib Bayar Gaji Kepala Desa di Buteng dan Busel

M Zakir Rasidin yang juga aktf sebagai pengacara ini melalui telepon seluler, Sabtu (10/01/2015) mengungkapkan,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton masih berkewajiban untuk melunasi tung


M Zakir Rasidin yang juga aktf sebagai pengacara ini melalui telepon seluler, Sabtu (10/01/2015) mengungkapkan,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton masih berkewajiban untuk melunasi tunggakan gaji kepala desa yang belum terbayarkan selama lebih kurang tiga bulan itu.

Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 junto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, ketika suatu daerah mekar maka secara otomatis daerah itu memiliki birokrasi baru. Maksudnya, seluruh manajemen pemerintahannya, tata kelola administrasi pemerintahannya, tata kelola keuangan daerahnya diatur oleh daerah itu sendiri.

Namun, terkait dengan gaji Kades yang sudah dianggarkan sebelumnya melalui APBD oleh Pemkab Buton sebagai daerah induk wajib membayarkan gaji kades. Sedangkan, Buteng dan Busel sebagai daerah pemekaran belum wajib membayarkan karena anggarannnya  masih menjadi beban Kabupaten Buton selaku induk.

“Artinya, Bupati Buton (Umar Samiun,) tidak bisa langsung lepas tangan terkait gaji kepala desa yang sudah dianggarkan. Artinya beberapa bulan dianggarkan sebelum daerah itu diaktifkan itu harus dibayarkan. Yang namanya anggaran daerah dan sudah ada porsinya itu harus dilaksanakan, tidak boleh tidak dibayarkan,” terangnya.

“Kalau misalkan tidak dibayarkan dalam kasus ini, yang perlu dipertanyakan dimana uang itu, digunakan untuk apa. Kalau ini tidak transparan memungkinkan anggaran itu disunat atau dihilangkan,” kata Zakir yang spesialis pengacara artis ini.

Menurut pengacara kelahiran Kampeonaho, Kecamatan Bungi, Kota Baubau ini, Kabupaten Buton selaku induk masih berkewajiban membayar gaji Kades selama pemerintah DOB belum mempunyai anggaran untuk itu.

Sementara itu, Ketua DPRD Buton La Ode Rafiun saat dikonfirmasi mengungkapkan, gaji kepala desa melekat dalam anggaran aparatur daerah dalam APBD. Namun pada daerah pemekaran, pemerintah induk masih berhati-hati membayar gaji kepala desa karena berhubungan dengan masalah anggaran.

“Pemerintah bukannya tidak mau membayar gaji kepala desa, karena ini perlu kehati-hatian, ini menyangkut penggunaan anggaran,” katanya.

Untuk melunasi tunggakan gaji kepala desa itu, kata Rafiun, Pemerintah Kabupaten Buton masih menunggu petunjuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), apakah dibayarkan atau tidak. “Sebab jika terlanjur dibayarkan kemudian menurut BPK itu tidak boleh dan harus dikembalikan, itukan jadi repot. Kalau PNS kan tinggal dipotong gajinya,” ucapnya.

“Jadi para kepala desa diharapkan dapat bersabar, kalau nanti keputusannya itu bisa dibayarkan, tentunya pemerintah tetap akan membayarkan semua itu. Jadi kita sabar-sabar saja dulu,” imbaunya. (Rin)