ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) untuk memberhentikan tetap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik dari jabatan. Dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 memutuskan pemberhentian tidak hormat Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU periode jabatan tahun 2017-2022.
“Sudah saya terima (surat) hari ini,” kata Evi kepada awak media, Kamis (26/3/2020).
Sebelumnya DKPP menyatakan Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Barat VI. Presiden Jokowi pun telah memecat Evi melalui Kepresnya yang ditetapkan pada 23 Maret dan ditandatangani olehnya.
Pasca putusan DKPP tersebut Evi menyatakan keberatan dan menggugat ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, putusan DKPP RI mengambil peran menentukan mana penafsiran Putusan Mahkamah Konstitusi RI yang benar. Evi keberatan karena terhadap perkara tersebut, Hendri selaku pengadu sudah mencabut pengaduan dalam sidang DKPP tanggal 13 November 2019. Pencabutan disampaikan pengadu kepada majelis DKPP secara langsung dalam sidang dengan menyampaikan Surat Pencabutan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Evi menuturkan akibat pencabutan pengaduan tersebut maka diartikan Pengadu sudah menerima dan sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan atas terbitnya Keputusan KPU Kalbar Nomor 47/PL,01.9-Kpt/Prov/IX/2019.
(Baca Juga : DKPP Pecat Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik)
“Saya tetap menggugat langsung ke PTUN,” kata Evi.
Sebagai informasi dalam putusan tersebut, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu I Arief Budiman selaku ketua merangkap anggota KPU. Selain itu juga memberikan peringatan keras kepada teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, teradu IV Ilham Saputra, teradu V Viryan Azis, dan teradu VI Hasyim Asy’ari.
Sedangkan terhadap teradu VIII Ramdan selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, teradu IX Erwin Irawan, teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat diberikan sanksi berupa peringatan. (b)