Pria Asal Konawe Edarkan Narkoba untuk Biaya Nikah

234
Pria Asal Konawe Edarkan Narkoba untuk Biaya Nikah
Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polresta Kendari bersama Tim Polsek Lalonggasumeto, berhasil meringkus pengedar narkoba seorang pria berinisial AN (32) tahun di depan rumahnya Jalan Poros Batu Gong Desa Lalonggasumeto Kecamatan Lalonggasumeto, Kabupaten Konawe, pada Senin, (6/2/2023) sekitar pukul 19:15 Wita.

ZONASULTRA.ID, KENDARI- Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polresta Kendari bersama Tim Polsek Lalonggasumeto, berhasil meringkus pengedar narkoba seorang pria berinisial AN (32) tahun di depan rumahnya Jalan Poros Batu Gong Desa Lalonggasumeto Kecamatan Lalonggasumeto, Kabupaten Konawe, pada Senin, (6/2/2023) sekitar pukul 19:15 WITA.

Kapolsek Lalonggasumeto IPDA Bela mengungkapkan bahwa tersangka sudah dipantau sudah 1 bulan yang lalu. Kemudian saat ada kesempatan pelaku melakukan transaksi jual beli pihaknyanya kemudian berkordinasi dengan SatResnarkoba Polresta Kendari untuk melakukan penangkapan.

“Ternyata saat di lakukan penggrebekan terhadap pelaku sedang menggunakan bersama teman-teman nya berjumlah 5 orang di rumah tersangka,” katanya saat di wawancarai, pada Kamis (9/2/2023).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,22 gram di dalam pembungus rokok, 8 klik saset kosong,1 sendok sabu dan 1 gunting serta satu buah handphone.

Ia mengungkapkan, bahwa motif pelaku mengedarkan narkoba untuk biaya pernikahannya.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka menambahkan bahwa paket sabu tersebut diterima dari lelaki berinisial MS sebanyak (satu) paket dengan berat keseluruhan 10 gram pinggir jalan depan rumah pelaku.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Pelaku kemudian membagi 10 gram sabu tersebut menjadi 50 paket yang mana tiap 1 paketnya tersangka diupah dua ratus ribu rupiah per paket dengan caram menjual secara langsung kepada pembeli yang datang di rumahnya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (B)

 


Kontributor: Sutarman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini