ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Seorang pria di Kelurahan Wolulu, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tewas setelah diparangi temannya sendiri. Pelaku S (25) melayangkan parang ke korban P (40) saat berada di tanggul belakang Pasar Kelurahan Wolulu, Rabu (11/3/2020) malam.
Paur Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi usai keduanya minum minuman keras di lokasi kejadian perkara. Di mana pada saat pesta miras tersebut, terjadi keributan atau cekcok mulut antara korban dengan pelaku.
Baca Juga : Diduga Idap Baby Blues Syndrome, Ibu di Buteng Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas
“Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa kalau minum jangan terlalu ribut,” kata Bripka Riswandi ditemui di Mako Polres Kolaka, Kamis (12/3/2020).
Perkataan pelaku, kata Riswandi membuat korban merasa tersinggung. Korban yang marah sempat memukul di bagian mata kiri pelaku.
Tak terima perlakuan tersebut, pelaku dengan menggunakan motornya pulang ke rumah untuk mengambil parang. Kemudian, kembali mendatangi korban dan langsung melayangkan parang pada tangan kiri, betis kaki kiri, dan kepala korban.
Peristiwa tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Sebelumnya, sempat dievakuasi di Puskesmas Watubangga untuk dilakukan visum.
Baca Juga : Tersinggung, Seorang Pria di Kolaka Aniaya Tetangganya Hingga Tewas
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kolaka bersama barang bukti sebilah parang guna tindakan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 25 tahun penjara. (b)
Kontributor: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati