Pria di Kolut Dibekuk Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu

932
Pria di Kolut Dibekuk Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil membekuk seorang Pria berinisial S (35) yang di duga pengedar narkoba jenis sabu.Sabtu (21/4/2022).

ZONASULTRA.ID, LASUSUA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil membekuk seorang pria berinisial S (35) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di salah satu enginapan di Dessa Patowanua, kecamatan Lasusua.

Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Kolut IPDA Andi Jusman mengatakan, penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapat laporan dari warga terkait adanya seorang pria asal desa Sulaho yang bakal melakukan transaksi narkoba jenis sabu di salah satu penginapan di wilayah tersebut.

Kata dia, berbekal informasi itu pihaknya melakukan penyeledikan dan pengintaian, tidak berapa lama Satresnarkoba langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung membekuk tersangka sekitar pukul 20.00 WITA, Jumat malam.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Penangkapan terhadap tersangka merupakan laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di salah satu penginapan, setelah dilakukan pengintaian kita berhasil membekuk tersangaka dengan Barang Bukti (BB),” Ipda Andi Jusman Sabtu (21/4/2022).

Dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,03 gram dari tiga saset plastik beserta alat hisap dan sebuah handpohone.

Pelaku engakui barang haram tersebut merupakan jaringan Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Kolaka yang didapatkan dengan cara sistem tempel atau jaringan terputus.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Dari pengakuannya BB tersebut didapatkan dari kolaka, tersangka mendapatkan barang itu sistem tempel dan pengakuannya aksi itu sudah beberapa kali di lakukan,” katanya.

Saat ini, tersangka dan BB telah di amankan di sel mako polres kolut, dari penangkapan tersebut selanjutnya akan di lakukan pengembangan dan tersangka dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

 


Kontributor: Rusman Edogawa
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini