Pria Kendari Ini Jual Motor yang Dipinjamnya

Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil mengamankan pelaku berinisial DN warga Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana penggelapan. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kendari berhasil mengamankan seorang pria inisial DN (37) warga Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. DN ditangkap karena menggelapkan lalu menjual motor yang dipinjamnya pada November 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan tersangka DN diamankan di rumahnya, BTN Batumarupa, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Selasa 2 Februari 2021. Pelaku terpaksa melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“DN ditangkap atas laporan dari seorang wanita Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SS (31) yang merasa motornya telah dibawa kabur oleh pelaku,” ungkap Gede melalui WhatsApp, Rabu (3/3/2021).

Peristiwa tersebut berawal saat DN hendak meminjam motor SS dengan alasan ingin pergi ganti pakaian. Tanpa menunggu jawaban korban pelaku mengambil kunci yang tersimpan di meja dan langsung pergi meninggalkan rumah korban.

Setelah beberapa saat menunggu, SS kemudian menelepon pelaku namun handphonenya tidak pernah aktif. Korban yang merasa curiga motornya sudah dibawa kabur langsung melapor di Polres Kendari.

Setelah itu, kepolisian berhasil menangkap pelaku dan langsung melakukan pengembangan. Saat diperiksa petugas, pelaku telah menjual motor tersebut ke orang lain.

DN kini ditahan di Polres Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (B)

 


Penulis : M12
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini