Pria yang Cabuli Anak 5 Tahun di Kendari Ditangkap

71
Pria yang Cabuli Anak 5 Tahun di Kendari Ditangkap
AW (46) tersangka kasus pencabulan anak di bawa umur di Kendari.(Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Seorang anak usia 5 tahun 8 bulan, AKR yang merupakan warga Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) dicabuli oleh seorang pria, AW (46) di Kendari pada 6 Oktober 2023.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian tersebut terjadi di salah satu warung makan di Jalan Bunggasi, Anduonohu.

Kata dia, pada 6 Oktober 2023 sekitar pukul 14.15 WITA, ibu korban, AS (26) yang sedang bekerja di warung makan tersebut diberitahukan oleh rekannya sesama karyawan bahwa anaknya di dalam sedang menangis.

BACA JUGA :  UMW Kendari Gelar Halal Bihalal untuk Mengukuhkan Silahturahmi Antar Sesama

“Ibu korban kemudian masuk ke kamar di warung tersebut dan bertanya kepada anaknya (korban) mengapa menangis,” ungkapnya dalam keterangan resminya pada Jumat (13/10/2023).

Setelah ditanya paksa oleh ibunya, AKR mengaku ada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya masuk dan langsung mencium bibirnya dan meremas payudaranya sambil memasukkan jari ke kemaluannya.

Setelah mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Poasia. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kolaborasi, Konsul-Jenderal Australia Kunjungi Kendari

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, diduga keras tersangka telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di lorong Dolog, Mandonga.

Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Poasia guna dilakukan penyidikan. Atas tindakannya tersebut, AW disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (B)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini