ZONASULTRA.COM, KENDARI – Problem kampanye dalam bentuk pengobatan gratis yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) Nirna Lachmuddin telah dikonsultasikan ke KPU RI dan Bawaslu RI. Konsultasi itu dilakukan Kuasa Hukum Nirna Lachmuddin, Muhammad Julias.
Komunikasi di dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut dilakukan pada pekan lalu. Saat konsultasi, Julias mengaku telah menanyakan kepada Divisi Hukum Bawaslu RI, terkait duduk perkara pengobatan gratis tersebut.
“Dia buka undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pasal 51 peraturan KPU. Di situ tidak ada tertulis pelarangan yang mengatur terkait pengobatan gratis,” ujar Julias saat dihubungi melalui telepon, Rabu (27/2/2019)
Kata dia, Bawaslu RI belum bisa memastikan pelanggaran seperti apa yang dilakukan Nirna lewat pengobatan gratis. “Artinya berlaku asas legalitas. Asas legalitas itu, ketika tidak ada undang-undang yang mengatur, maka tidak ada pelanggaran,” klaim Julias.
Julias juga melakukan komunikasi ke KPU RI. Kata dia, KPU juga tidak bisa memastikan bahwa pengobatan gratis itu merupakan pelanggaran pemilu, karena tidak tertulis dalam undang-undang. Artinya, menurut Julias, tidak ada satupun dalam undang-undang yang melarang melakukan kegiatan sosial itu.
“Bahkan KPU menyarankan kepada kami, silahkan persoalkan saja ketika pihak Bawaslu kabupaten mencoba menafsirkan undang-undang. Silahkan persoalkan saja katanya. Jangan sampai tindakan Bawaslu Konawe itu, melampaui batas kewenangannya,” terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya menghargai apa yang dilakukan oleh Bawaslu Konawe jika sesuai koridor hukum dan kewenangannya. Namun, pihak Nirna Lachmuddin akan menempuh upaya hukum balik, ketika upaya Bawaslu memperkarakan kampanye pengobatan gratis Nirna Lachmuddin.
Julias menyimpulkan, pengobatan gratis yang dilakukan oleh Relawan Sahabat Nirna Lachmuddin itu, tidak melanggar aturan. Alasan itu, karena telah dikeluarkannya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bernomor STTP/08/II/YAN 2.2/2018/DITINTELKAM.
“STTP itu tidak akan keluar jika polisi melihat ada pelanggaran yang akan terjadi. Jadi STTP itu menjadi legal standing kami untuk melakukan pengobatan gratis tersebut,” tukas Julias.
Sebelumnya, kegiatan pengobatan gratis yang diselenggaran Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra), Nirna Lachmuddin, pada Selasa (5/2/2019) lalu di Desa Uepai Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe diduga melanggar aturan pemilu.
Bawaslu Konawe pun meninjaklanjuti dugaan pelanggaran perihal kegiatan tersebut. Hal itu guna memastikan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh caleg usungan PDI Perjuangan tersebut.
Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra menjelaskan berdasarkan informasi awal serta bukti yang diperoleh dari Panwascam Uepai, ditemukan adanya perbedaan isi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polda Sultra. Dalam surat bernomor STTP/08/II/YAN 2.2/2018/DITINTELKAM yang memuat soal bentuk kegiatan berupa kampanye dialogis dan tatap muka namun ternyata kegiatan yang dilakukan adalah pengobatan gratis.
“Selain itu berdasarkan foto kegiatan yang diterima dari Panwascam Uepai, masyarakat yang ingin melakukan pengobatan gratis terlebih dahulu diberikan kupon yang didalamnya terdapat gambar caleg atas nama Nirna Lachmuddin beserta nomor urutnya, serta gambar partai pengusungnya,” ujar Indra dalam pers rilisnya, Kamis (7/2/2019). (B)