Proses Pembelajaran Online di Sultra Dinilai Tidak Efektif

Presiden Mahasiswa (Presma) STMIK Catur Sakti Kendari, Abdul Wahid Akhyarudin
Abdul Wahid Akhyarudin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Catur Sakti Kendari Prov Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai proses pembelajaran yang dilakukan secara online di Sultra tidak efektif.

Presiden Mahasiswa (Presma) STMIK Catur Sakti Kendari, Abdul Wahid Akhyarudin mengatakan, pihaknya menilai tidak efektif karena di masih ada daerah-daerah yang jaringan internetnya terbatas.

” Sehingga itu membuat jenuh, membuat turunnya semangat belajar dan kurangnya keaktifan akan pembelajaran yang disampaikan,” terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima media, Rabu (11/8/2021).

Koordinator Wilayah (Korwil) Sultra BEM se-Sulawesi ini juga berharap informasi bantuan pada pelajar dan mahasiswa yang akan diberikan oleh Kemendikbud, agar sampai ke pelajar dan mahasiswa ekonomi ke bawah yang benar-benar membutuhkan.

Karena menurutnya, jika tidak mendapatkan bantuan tersebut bisa menyebabkan putus sekolah dan memilih jalur bekerja atau menikah di bawah umur.

Wahid juga mengatakan bahwa BEM STMIK Catur Sakti Kendari siap mendukung pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Cvid-19 di Sultra. Ia berharap pada pemerintah untuk tidak mewajibkan kartu vaksin sebagai syarat wajib untuk bepergian dan mengurus sesuatu.

Untuk diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sultra telah diperpanjang kembali oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi dari tanggal 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan melalui instruksi Gubernur Sultra nomor 443.2/3457 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di Sultra yang ditetapkan pada 9 Agustus 2021.

Namun, dikutip dari kompas.com, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Hendarman menyampaikan, berdasarkan aturan PPKM terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan oleh sekolah yang berlokasi di wilayah PPKM level 1 sampai 3.

“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” ucap Hendarman. (b)

 


Penulis: M11
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini