ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan dokter spesialis yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Jalan Saosao, Jumat (5/4/2019) sejak pukul 09.00 Wita. Mereka memprotes soal pemotongan 100 persen pajak profesi sejak tahun 2018.
Pantauan awak Zonasultra, beberapa orang di antara mereka mengeluarkan suara keras sambil menunjuk-nunjuk Kepala KPP Pratama Joko Rahutomo. Hingga terjadi adu argumen dengan pegawai pajak karena pihak pajak tetap bersikeras dengan penerapan pemotongan itu.
Salah seorang dokter, dr Saiful mengatakan, pihak pajak menganggap sistem yang diterapkan di RSUD Bahteramas itu adalah sistem remunerasi. Padahal sejak rumah sakit lama sampai sekarang tidak ada perubahan sistem pembayaran, karena mereka belum masuk status remunerasi.
“Pajak profesi dokter itu adalah 50 persen dari bruto, sementara pengenaan pajak selama ini adalah 100 persen dari bruto murni, sehingga kami ingin mempertemukan persepsi dengan pajak, yang mana sebetulnya yang harus diikuti,” kata dr Saiful.
(Baca Juga : KPP Pratama Kendari Bukukan Pajak 2018 Sebesar Rp1,4 Triliun)
Menurutnya, remunerasi yang sebenarnya seperti yang berlaku di rumah sakit vertikal seperti Rumah Sakit Wahidin Jakarta. Indikatornya memperhitungkan kinerja dari seorang tenaga medis, tanpa memperhitungkan berapa pasien yang dia layani semua.
“Kalau kami kan tidak, kami hanya kesepakan perjanjian jasa antara manejemen dengan dokter, perawat, ini bukan sistem remunerasi. sehingga yang selalu dilontarkan pihak pajak dipotong 100 persen, sehingga kami di sini menyamakan presepsi dan mengundang pihak pajak, tolonglah dicek di lapangan, apakah sistem yang diterapkan sistem remunerasi atau tidak,” bebernya.
Berdasarkan literatur yang mereka punya, yakni dari website direktorat jenderal perpajakan bahwa pajak khusus dokter adalah 50 persen dari penghasilan bruto. Selain itu, di dalam contoh-contoh pengisian pajak yang lain, kata dia, memisahkan pengenaan pajak pegawai tetap dengan pajak profesi.
“Kami bukan menyalahkan undang-undang tidak, aturan yang kami pahami sudah betul, surat edaran dari dirjen pajak, yang kami ingin menyamakan presepsi implementasi di lapangan, apakah betul persepsi dari pajak dengan kami,” tukasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala KPP Pratama Kendari Joko Rahutomo mengatakan akan meninjau kembali apa yang dilakukan bendahara RSUD Bahteramas dalam menghitung pajak, khususnya untuk dokter.
“Dalam hal ini terjadi kesalahan akan diluruskan. Semua aturan yang diterapkan semua sama, sekalipun yang diterapkan pihak Bahtremas mau dilakukan atau tidak, BLUD-nya mau melakukan atau tidak, tapi risikonya ada di pihak rumah sakit,” kata Joko Rahutomo. (a)
Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati