Protes PHK Sepihak, CV Central Niaga Dilempari Tomat

Protes PHK Sepihak, CV Central Niaga Dilempari Tomat
UNJUK RASA - Puluhan massa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Konawe Kendari (IPPMIKK) melakukan aksi unjuk rasa di kantor CV Central Niaga, Kota Kendari, Senin (5/8/2019). Unjuk rasa tersebut diwarnai aksi lempar tomat busuk dan aksi bakar ban. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan massa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Konawe Kendari (IPPMIKK) melakukan aksi unjuk rasa di kantor CV Central Niaga, Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (5/8/2019).

Massa tersebut memprotes pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 14 karyawan oleh CV Central Niaga yang juga sebagai anak perusahaan PT HM Sampoerna. Tak hanya PHK sepihak, para karyawan juga mengaku tidak menerima pesangon mereka.

Baca Juga : ESDM Sultra Bakal Buat Regulasi Kepemilikan Saham Perumda di Perusahaan Tambang

Unjuk rasa tersebut diwarnai aksi lempar tomat busuk ke gedung kantor perusahaan yang bergerak di bidang penjualan rokok tersebut. Akhirnya, bercak bekas lemparan itu melekat di dinding bangunan.

Massa juga, melakukan aksi bakar ban di depan gedung kantor. Tindakan tersebut merupakan buntut kekecewaan dari para karyawan yang tak kunjung mendapat respon perusahaan.

Koordinator aksi Arjuna menyatakan, CV Central Niaga dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan. Untuk itu, pihaknya menuntut perusahaan agar membayar pesangon tersebut sebagai wujud perlindungan terhadap tenaga kerja dan keluarganya sesuai harkat martabat kemanusiaan.

Baca Juga : Banyak Perusahaan di Baubau Gaji Pekerja di Bawah UMP

“Perusahaan harus membayar upah pesangon terhadap karyawan yang di-PHK. Tidak ada alasan untuk perusahaan tidak membayar pesangon tersebut, padahal omsetnya sangat tinggi hingga Rp12 miliar per bulan,” ujar Arjun saat aksi.

Keempat belas karyawan yang di-PHK tersebut diketahui merupakan karyawan tetap yang telah bekerja selama 8 hingga 12 tahun. Sementara itu, PT HM Sampoerna belum mau mengkonfirmasi terkait permasalahan CV Central Niaga yang melakukan PHK tersebut. (B)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma