ZONASULTRA.COM, LANGARA – Komisi I dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra), menemukan proyek bermasalah di dua kecamatan di wilayah itu, yakni Kecamatan Wawonii Timur dan Wawonii Tenggara. Kegiatan yang bernilai kontrak miliaran rupiah itu di antaranya pembangunan Abutmen Jembatan sungai Lapulu di Munse, Percetakan Sawah di Polara, dan Abutmen Jembatan Sungai Mosolo.
“Ada indikasi penggunaan material yang tidak standar, cor abutmennya terindikasi pake suplit dari kerikil Mosolo (Watu Lolana) yang notabe kwalitasnya tidak standar,” ungkap Amir Danu, Legislator asal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Konkep, Minggu (12/2/2017) ketika dikonfirmasi Zonasultra.com
Menurut dia, realisasi lapangan pembangunan abutmen di Wawonii Timur itu terkesan amburadul, dan percetakan sawah di Polara Raya diduga tidak sesuai volume dan belum bisa dimanfaatkan.
“Untuk percetakan sawah, Itukan programnya sampai ditanami, ada benih padi sama pupuk dan obat pertanian. Yang janggal sawahnya nda bisa ditanami, bahkan percetakan sawahnya nda sesuai teknis yang ada hanya digusur. Contoh, pematangnya itu hanya bekas gusuran dan belum ada bajakannya seharusnya, pematang dan bajakannya telah terbentuk,” bebernya.
Sesuai laporan pengawas lapangan, kegiatan cetak sawah itu volume dari percetakan sawah tersebut masih kurang. Dalam program perencanaannya, kurang lebih sekitar 80 hektar target dari kegiatan tersebut. Namun sampai akhir kegiatan tersebut, progres percetakan sawah tersebut baru sekitar 60 hektar.
“Kita belum cek instansinya, perusahaannya saya belum tahu siapa yang kerja. Anggaran menurut pengawasnya senilai satu miliar lebih,” jelasnya.
Sementara dua jenis kegiatan yakni pembangunan dua abutmen dan percetakan sawah di tempat berbeda itu akan segera diklarifikasi kepada dinas terkait, yakni Dinas pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pertanian Konkep dalam jangka waktu dekat ini untuk dapat diketahui volume dan hasil akhir kegiatan tersebut.
“Rencananya senin kita sampaikan ke dinas, kalau ini nda dikerjakan sebagaimana kontrak itu kami akan meminta pihak Pemda untuk perintahkan kepada kontraktornya agar segera menyelesaikan kewajibannya. Kalau sampai tidak ada respon dari pihak ketiga itu, kami akan merekomendasikan ke BPK untuk segera ditindak lanjut,” tukas Amir. (B)
Reporter : Arjab Karim
Editor : Kiki