Proyek Peningkatan Jalan Poros di Konut Terindikasi Korupsi

205
ilustrasi-pembangunan-jalan-korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Proyek peningkatan jalan poros yang menghubungkan Kelurahan Tinobu dengan Muara Tinobu Kecamatan Lasolo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), terindikasi korupsi. Dugaan adanya korupsi diungkapkan oleh Lembaga Bantuan dan Penegakan Hukum (LBPH) Sultra.

ilustrasi-pembangunan-jalan-korupsi
Ilustrasi

Pengurus LBPH Sultra Sutarno mengungkapkan, berdasarkan investigasi lembaganya dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sultra ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp.432.845.196.

“Pertama pekerjaan terlambat dan belum dikenakan denda sebesar Rp.152.033.497, akibat keterlambatan item pekerjaan selama 82 hari,” katanya sembari memperlihatkan hasil audit BPKP Sultra.

Menurutnya, pada realisasi pembayaran atas biaya-biaya yang tidak dibutuhkan dan tidak dilaksanakan pada harga satuan pekerjaan sebesar Rp.298.761.698. “Ini semua terjadi pada pekerjaan mobilisasi, lapis pondasi agrerat kelas C dan lapis pondasi agrerat kelas B,” urainya.

Akibat persoalan tersebut, lanjut alumni Unsultra ini, proyek tersebut telah melanggar Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dugaan kerugian negara tersebut akan segera dilaporkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, untuk diproses secara hukum.

“Kami minta instansi terkait untuk bertanggung jawab,” tutupnya.

Proyek peningkatan jalan tahun anggarannya tahun 2015 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Konut yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum setempat. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Aneka Sukses Reksa Graha, berdasarkan surat perjanjian dengan nomor No.620/E.30/SP-PPK/DPU-KONUT/ VII/2015, tanggal 28 Juni 2015.

Dia melanjutkan, pekerjaan tersebut dilaksanakan pada masa kepemimpinan Ruslan sebagai Kepala Dinas PU, yang tak lain adalah putra sulung mantan Bupati Aswad Sulaiman. “Nilai kontraknya sebesar Rp.4.615.400.000. Waktu pelaksanaannya itu 150 hari kalender,” ujar Sutarno, Jumat (7/10/2016).

Hal tersebut, kata alumni fakultas hukum Unsultra, dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) oleh pihak kontraktor dan instansi terkait, pada tanggal 24 Desember 2015 dengan Nomor 48.3.01/BA.STP.DPU/PPHP/XII/ 2015. (A)

 

Reporter : Murtaidin
Editor    : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini