Proyek Rehabilitasi Mangrove di Konkep Gagal ?

Rombongan Tim Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat melakukan peninjauan lokasa penanaman mangrove didesa pasir putih kecamatan Wawonii Barat pada senin (29/08/2016).(Arjab Karim/ZONASULTRA.COM)
Rombongan Tim Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat melakukan peninjauan lokasa penanaman mangrove didesa pasir putih kecamatan Wawonii Barat pada senin (29/08/2016).(Arjab Karim/ZONASULTRA.COM)
Rombongan Tim Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat melakukan peninjauan lokasa penanaman mangrove didesa pasir putih kecamatan Wawonii Barat pada senin (29/08/2016).(Arjab Karim/ZONASULTRA.COM)
Rombongan Tim Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat melakukan peninjauan lokasa penanaman mangrove didesa pasir putih kecamatan Wawonii Barat pada senin (29/08/2016).(Arjab Karim/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, LANGARA-Penanaman Mangrove seluas 15 hektar lebih di Kecamatan Wawonii Barat, kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menyalahi mekanisme. Pasalnya, proses rehabilitasi yang dimulai pada bulan juli lalu dan berakhir Oktober mendatang dipastikan gagal.

Salah satu penyebabnya adalah kesalahan saat pengambilan bibit, karena terkesan asal-asalan. Hal tersebut terungkap saat DPRD melakukan peninjauan di lokasi penanaman Mangrove di lokasi tersebut. Alhasil, proyek penghijauan yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 150 juta seratus lima dengan luas kurang lebih 15 hektar itu dipastikan hanya puluhan pohon saja dapat tumbuh

Wakil ketua DPRD Konkep Abdul Rahman menuturkan, berdasarkan hasil peninjauan lokasi rehabilitasi Mangrove yang telah di pihak ketigakan oleh instansi di Badan Lingkungan Hidup (BLH) itu dipastikan hanya akan tumbuh sekitar 30 persen saja.

“Ya hasil pantauannya tadi, hampir 70 persen tidak akan hidup. Hal tersebut diakibatkan amburadulnya proses penanaman sejak awal sehingga tanaman bibit mangrove tersebut berpotensi tidak tumbuh,” ungkapnya, Senin (29/08/2016) di Langara.

Lebih lanjut Rahman berharap, pihak instansi terkait agar selalu mengawasi kegiatan yang sudah menjadi tanggungjawab mereka, sehingga proses pengerjaan dapat berjalan maksimal. Sebab, kegiatan tersebut masih dalam proses pengerjaan dan kontrak kegiatan tersebut belum berakhir. “kita sangat berharap pengawasan di dinas agar lebih kontinue agar kegiatan tersebut dapat terealisasi dengan maksimal,” terangnya.

Hal senada juga diutarakan Wakil Ketua II DPRD Konkep, Jaswan. Ia menguraikan bahwa pengerjaan kegiatan tersebut terkesan “Instan”, akan tetapi pihaknya akan terus mengawasi kinerja pihak instansi terkait dan pihak ketiga dari proyek tersebut. “Sekarang kegiatan ini masih masa kontrak, kita akan awasi terus. Kita berharap bagaimana upayanya mengganti Mangrove yang mati,” kata Rahman.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil instansi penanggung jawab dan pihak ketiga untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD yang diawali dengan meminta dokumen kontrak sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan tersebut. “Dalam waktu dekat ini kita akan panggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, setelah ada kontrak maka kita akan pelajari bagaimana mekanisme penanamannya,” ujarnya.

Sementara itu, kepala BLH Konkep Era Hartamawangsah ketika dikonfirmasi menjelaskan, kegiatan tersebut masih dalam tahap kontrak. Jika di akhir hasilnya tidak maksimal maka pihaknya akan melakukan pemutusan kontrak. ” kegiatan Penanaman Mangrove, anggarannya kurang lebih Rp 150 juta. Saat ini masih pelaksanaan, nanti ketika akhir dan tidak ada hasil yang maksimal ya saya lakukan pemutusan kontrak,” tukasnya.

Pantauan awak media ini, bibit Mangrove tersebut bukan berasal dari persemaian akan tetapi bibit lokal yang berasal dari desa di Kecamatan Wawonii Barat. (B)

 

Reporter : Arjab Karim
Editor : Kiki