ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) akan digelar pada 31 Mei mendatang. Keputusan ini merupakan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang dilaksanakan Selasa (2/5/2017) hari ini.
“Kita sudah putuskan untuk PSU di Bombana pada 31 Mei 2017,” ujar anggota KPU RI Ilham Saputra saat dikonfirmasi awak Zonasultra.com di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No.29 Menteng Jakarta Pusat, Selasa sore (2/5/2017).
Selanjutnya, KPU RI akan melayangkan surat kepada penyelenggara PSU di Sultra. Untuk PSU Bombana sendiri akan dilaksanakan di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan putusan MK. Tujuh TPS tersebut yakni TPS 2 Desa Tahite Kecamatan Rarowatu, TPS 1 Desa Larete Kecamatan Poleang Tenggara, TPS 1 Desa Marampuka/ TPS 1 Lemo Kecamatan Poleang Tenggara, TPS 2 Desa Marampuka/TPS 2 Larete Kecamatan Poleang Tenggara, TPS 1 Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara, TPS 1 Desa Hukaea Kecamatan Rarowatu Utara, TPS 2 Desa Lantare Kecamatan Lantare Jaya.
Baca Juga : KPU Sultra Sarankan PSU Bombana Dilakukan Sebelum Ramadhan
KPU RI berharap penyelenggara PSU segera mempersiapkan segala kebutuhan teknis seperti surat suara, plano C2, stempel dan lain-lain serta seluruh anggaran yang dibutuhkan.
Untuk diketahui, PSU di Bombana seyogyanya dilaksanakan serentak dengan Gayo Lues dan Maybrat yang juga mendapat putusan PSU dari Mahkamah Konstitusi (MK). Namun kedua daerah tersebut keberatan karena bertepatan dengan bulan puasa. (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati
insyaallah oppoki, insyaallah amin