PSU Pilwali Belum Jelas, KPU Sultra Koreksi Rekomendasi Bawaslu

PSU Pilwali Belum Jelas, KPU Sultra Koreksi Rekomendasi Bawaslu
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) belum memberikan kepastian terkait rekomendasi Bawaslu (Sultra) yang meminta KPU Sultra untuk memerintahkan KPU Kendari melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kendari 2017.

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan, Selasa (14/3/2017) besok akan mengembalikan rekomendasi sekaligus menyerahkan hasil kajian KPU kepada Bawaslu Sultra. Terdapat sejumlah hal yang dikoreksi dalam rekomendasi Bawaslu.

PSU Pilwali Belum Jelas, KPU Sultra Koreksi Rekomendasi Bawaslu
Hidayatullah

“Ini banyak hal yang perlu diperbaiki. Mungkin saja ada yang perlu dilengkapi misalnya kenapa KPU Kota, PPK, KPPS tidak dipanggil sebelum mengeluarkan rekomendasi. Serta ada kesalahan-kesalahan surat itu juga perlu diperbaiki,” kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah di ruang kerjanya, Senin (13/3/2017).

Dayat menegaskan dalam Pilkada 2017, KPU Sultra tidak memiliki kewenangan memerintah KPU Kendari. Penyelenggara utama pemilihan walikota adalah KPU Kendari. Terkecuali penyelenggaraan pemilihan gubernur maka KPU Sultra bisa memerintahkan KPU Kendari.

Selain itu, jika dilaksanakan PSU maka sudah jauh melampaui tahapan yakni berdasarkan ketentuan Pasal 112 UU Pilkada juncto pasal 59 dan 60 PKPU 10/2015 sebagaimana diubah dengan PKPU 14/2016 bahwa batas waktu untuk PSU yakni 4 hari setelah pemungutan suara atau tepatnya 19 Februari 2017.

Baca juga : Ini Alasan Bawaslu Sultra Rekomendasikan PSU di 4 TPS Pilwali

Saat ini KPU fokus dengan tahapan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih. Lanjut Dayat, KPU di tujuh daerah Pilkada di Sultra memang tidak fokus lagi dengan PSU sebab tahapannya sudah lewat, kalaupun ada PSU maka tentu atas perintah MK.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Sultra merekomendasikan kepada KPU Sultra untuk memerintahkan KPU Kendari melaksanakan PSU pada TPS 3, TPS 17, TPS 19, dan TPS 21 Kelurahan Bende. Penyebabnya ditemukan beberapa pemilih yang memilih lebih dari satu kali berdasarkan pemeriksanaan formulir C7KWK (daftar hadir pemilih).(A)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini