ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga kini belum juga mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik 13 perusahaan tambang yang masuk dalam lahan milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, di Konawe Utara (Konut).
Padahal, sebelumnya Mahkama Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan, IUP PT Aneka Tambang ( Antam) Tbk nomor 158 Tanggal 29 April 2010 agar dihidupkan kembali.
Deputi General Manager (GM) Operation PT Antam Tbk Sultra Nilus Rahmat mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pencabutan IUP ke 13 perusahaan tembang yang sebagian masih melakukan operasi penambanan diatas lahan milik PT Antam Tbk itu.
Tercatat, hingga saat ini terdapat lima perusahaan tambang yang masih melakukan penambangan diatas lahan seluas 20 ribu hektar itu. Seperti PT Wanagon Anoa Indonesia, PT Sriwijaya Raya, PT Hafar Indotech, PT Karya Murni Sejati 27 serta PT Sangia Perkasa Raya.
“Jadi sebenarnya ada sekitar 30 perusahaan di dalam, tapi sisa 13 perusahaan, dan masih aktif sampai sekarang. Antam belum bisa beroperasi karena masih ada aktifitas disana,” ungkap Nilus Rahmat, Kamis (5/10/2017).
(Berita Terkait : Ini Penjelasan Kadis ESDM Sultra Soal Sengketa PT Antam dan 13 Perusahaan Tambang)
Dia menjelaskan, awal tumpang tindih lahan tambang di atas IUP PT Antam itu bermula saat Bupati Konut pada masa itu mencabut IUP PT Antam Tbk yang kemudian disusul dengan penerbitan 30 IUP di atas lahan PT Antam Tbk.
“Kita tunggu hasil pencabutan itu karena setelah Antam lakukan gugatan pasca bupati Konut cabut IUP Antam itu. Kita menang sampai di Mahkama Agung,” jelasnya.
Namun ternyaa sampai saat ini, tambahnya, belum ada pencabutan ke 13 IUP perusahaan itu.
Selain itu, pihaknya juga tengah menunggu legal opinion Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra agar Plt Gubernur atau Kepala Dinas ESDM segera mencabut 13 IUP itu.
Meski demikian, Nilus mengaku pihaknya menunggu penyelesaian perkara itu agar tidak menimbulkan tumpang tindih lagi.
“Kita juga sudah sering tanyakan ke ESDM Sultra, malahan ada surat dari Jenderal Minerba untuk ke gubernur atau ESDM Sultra untuk memerintahkan pencabutan 13 IUP itu,” ujarnya.
Terkait kerugian negara, untuk priode antara 2008 hingga 2014 pihaknya belum bisa menaksirkan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat adanya aktivitas 13 IUP itu di atas lahan Antam. Namun untuk priode tahun 2016 hingga 2017, Nilus menksi kerugian negara bisa mencapai Rp 100 milliar lebih. (A)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Abdul Saban