ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – PT. Cipta Agung Manis (CAM) yang bergerak di bidang pabrik tepung tapioka di Kabupaten Konawe selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra). diduga telah melakukan pelanggaran perjanjian kerja sama dengan Koperasi Mitra Tani Sejahtra Petani Ubi Kayu,
Kuasa hukum koperasi mitra tani sejahtera, Samsuddin.S.H menjelaskan di dalam isi perjanjian kerja sama tersebut, PT.CAM diwajibkan untuk melakukan pembayaran kepada pihak koperasi setiap dua minggu sekali dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan kandungan kadar aci pada ubi yang telah di panen. Hal ini sesuai dengan isi surat perjanjian kerja sama dengan Nomor 007/111/CAM/2016 pada poin IV yang telah disepakati bersama.
” Hal ini sangat menguntungkan pihak perusahaan, dan sebaliknya kerugian besar bagi kami,” titur Samsuddin saat di Andoolo, Jumaat (17/2/2017).
Di waktu yang sama pihak perusahaan PT.CAM melalui Pengawas lapangan Harianto, mengakui adanya keterlambatan pembayaran dan pemotonga kandungan kadar ubi (kadar aci) tersebut. Hal ini disebabkan telah terjadi kesalahan di dalam penilaian kwalitas ubi kayu yang diteliti oleh pihak perusahaan.
“Untuk pemotongan kadar aci itu memang terpaksa kita lakukan karena adanya kesalahan keputusan dalam penelitian yang kami lakukan sebelumnya, hal merujuk pada terjadinya keterlambatan pembayaran kami pada koperasi mitra tani sejahtera,” ungkap Harianto di lokasi perusahaan. (B)
Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki