PT DJL di Konawe Utara Menunggak Biaya Retribusi Ratusan Juta

Padahal tunggakan tersebut seharusnya sudah dibayarkan per Desember 2014 lalu, namun hingga kini belum juga dilunasi. Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Konut melalui Kepala Bidang Laut, sudah pernah

Padahal tunggakan tersebut seharusnya sudah dibayarkan per Desember 2014 lalu, namun hingga kini belum juga dilunasi. Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Konut melalui Kepala Bidang Laut, sudah pernah menyampaikan hal tersebut kepada perusahaan.
“Kita sudah pernah sampaikan kepada pihak perusahaan, tetapi hingga saat ini belum ada penyelesaian, bahkan kami dijanji Desember 2014 lalu,” ungkap Kabid Laut, Dinas Perhubungan Konut, Muhammad Yusuf, Rabu (4/2/2015).
Yusuf menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat peringatan terhadap perusahaan sawit tersebut, karena dinilai lalai dalam melunasi kewajibannya kepada daerah, padahal pihak Dishub sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan pimpinan PT DJL terkait persoalan ini.
“Pertanggunjawaban kami kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan kami sudah laporkan terkait penunggakan perusahaan. Nah, dari pihak BPK ini mereka diperintahkan agar menindak lanjuti pelunasannya serta dipertanggung jawabkan,” katanya.
Total tunggakan perusahaan tersebut, diatas angka seratus juta rupiah, dengan rincian, tunggakan perlabuh yang belum dibayarkan sebesar Rp.55 juta dan pengapalan yang belum dilaporkan sebanyak 7 kali dan masuk dalam temuan BPK berkisar Rp.70 juta lebih.
Selain itu, perusahaan juga dianggap tidak kooperatif kepada pemerintah daerah Konut karena melewati batas waktu pembayaran. Hingga saat ini Dinas perhubungan juga masih menunda pemberian Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebelum melakukan pelunasan piutang.(Maul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini