PT Jhonlin Mangkir dari RDP, DPRD Sultra Memaklumi

PT Jhonlin Mangkir dari RDP, DPRD Sultra Memaklumi
RDP DPRD - Rapat dengar pendapat (RDP) yang diagendakan oleh pihak DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan menghadirkan pihak PT Jhonlin Batu Mandiri pada Selasa (7/7/2020), batal dilakukan, karena ketidakhadiran pihak perusahaan tersebut. (Ramadhan Hafid/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – PT Jhonlin Batu Mandiri mangkir dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar hari ini, Selasa (7/7/2020).

Rencananya RDP ini, membahas masalah kerusakan beberapa ruas jalan yang menghubungkan Kabupaten Bombana – Konawe Selatan, dan Kota Kendari akibat adanya aktivitas hauling (pengangkutan) gula mentah milik PT Jhonlin, yang lalu lalang melawati ruas jalan itu.

Sejumlah instansi terkait seperti Dinas Perhubungan Sultra, Satker Balai Jalan Nasional (BJN) dan warga Bombana yang menyampaikan aspirasi turut hadir pada RDP tersebut. Tidak hadirnya pihak PT Jhonlin membuat Komisi III DPRD Sultra terpaksa menunda RDP sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi memaklumi ketidakhadiran PT Jhonlin dalam RDP, karena pihaknya melayangkan surat RDP pada Senin (6/7/2020) kemarin.

“Kita maklumi dulu dan kita toleransi PT Jhonlin tidak hadir pada jadwal RDP hari ini, karena memang baru satu kali diagendakan. Mungkin karena koordinasi internal mereka antara pimpinan dan pekerja belum cukup untuk menghadiri RDP,” kata Suwandi.

Politikus PAN itu menegaskan, jika pihak PT Jhonlin tidak menghadiri undangan kedua dari DPRD yang akan dilayangkan pekan depan maka komisi III akan mengambil sikap.

“Kalau dua kali tidak datang, maka kita mengambil sikap dengan mekanisme yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Publik Relations PT Jhonlin Sahral saat dikonfirmasi mengatakan, ketidakhadiran pihak PT Jhonlin dalam RDP di DPRD Sultra bukan karena faktor kesengajaan, tapi disebabkan alasan teknis. Undangan diterima pada Selasa malam (6/7/2020), sekitar pukul 19.30 Wita, di luar jam kerja kantor melalui kantor Kendari, dan baru bisa disampaikan ke kantor perusahaan di Bombana hari ini.

“Seluruh surat masuk, termasuk surat undangan mengikuti RDP di DPRD Sultra harus terlebih dahulu disampaikan kepada direktur perusahaan. Olehnya itu, kami mengharapkan agar undangan RDP berikutnya dapat dikirimkan dengan jedah waktu yang cukup serta diberikan waktu dan kelonggaran untuk mempersiapkan semua bahan yang diperlukan untuk mengikuti RDP,” kata Sahral via pesan WhatsApp-nya, Selasa (7/7/2020). (A)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini