PT PLM Usir Warga Garap Lokasi Sawahnya.

Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Sudah jatuh tertimpa tangga pula, mungkin seperti itulah gambaran yang dialami warga desa Wumubangka, Kecamatan Rarorawatu Utara, Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra). Bagaimana tidak, ganti rugi lahan tidak dibayarkan oleh PT Panca Logam Makmur (PLM), warga juga diusir saat menggarap sawah mereka.

Ilustrasi
Ilustrasi

Dilaporkan, pihak PT PLM menggunakan aparat kepolisian dengan sekuriti setempat untuk mengusir warga tersebut. Lahan warga seluas 150 hektare tersebut masuk kedalam Izin Usaha Pertambangan (IUP)PT PLM. Namun, masyarakat setempat masih merasa memiliki hak penuh karena hingga kini, mereka belum mendapatkan ganti rugi lahan yang selama ini dicaplok oleh perusahaan itu.

Mewakili Masyarakatnya, Kepala Desa Wumbubangka, Syamran mengaku tidak paham dengan sikap PT PLM yang terkesan menguasai lahan milik warganya. Pihak perusahaan tidak hanya melarang warga, bahkan juga mengusirnya jika menggarap lahan persawahan milik mereka.

“PT PLM larang masyarakat saya yang juga merupakan petani untuk bersawah. Mereka menyuruh aparat dari pihak kepolisian dan Sekuriti untuk mengusir warga saya yang sedang menggarap lahannya,” beber, Syamran kepada Jurnalis Media ini pada Jumat (5/8/2016).

Menurutnya, walaupun lahan masyarakat masuk dalam wilayah konsensi PLM, lahan tersebut masih merupakan hak masyarakatnya. Apalagi izin operasi produksi milik PT PLM telah berakhir 25 desember 2015 lalu.

Selain itu, lanjut Syamran, masyarakatnya juga telah mengajukan permohonan agar dapat mengolah lahannya sebelum beraktifitas ke PLM melalui Humasnya dan Humaspun telah mengeluarkan rekomendasi.

” Sebelum masyarakat saya melakukan aktifitas, saya sudah mengajukan surat permohonan pembebasan lahan melalui Humas namun kejadiannya (pengusiran warga) tetap terjadi,” ungkapnya

Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis ZONASULTRA.COM berusaha menghubungi pihak PT PLM, namun tidak direspon. (B)

 

Reporter : Andi Hasman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini