ZONASULTRA.COM, WANGGUDU- Masyarakat tiga kecamatan di Kabupaten Konawe Utara (Konut), yakni Oheo, Asera dan Andowia, melaporkan PT. Selaras Andalan Jaya (SAJ) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut, atas dugaan penyerobotan lahan warga.
Rasmin KamilDalam laporannya ke DPRD, warga mempertanyakan kejelasan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) PT. SAJ sebagai dasar terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Konut Nomor 254 tahun 2012 tentang ijin lokasi perkebunan kelapa sawit seluas 20.000 ha di tiga kecamatan tersebut.
Selanjutnya pada tahun 2013 lalu, Pemda setempat kembali menerbitkan SK Bupati Konut Nomor 533 tahun 2013 Tentang ijin usaha perkebunan budidaya PT. SAJ seluas 19.500 ha di tiga kecamatan yang sama.
Ketua Komisi A DPRD Konut, Rasmin Kamil yang ditemui Minggu (11/10/2015) mengungkapkan hal yang dipersoalkan oleh pewaris tanah leluhur Desa Sambanbete dan Kampung Tua Hialu yakni pemilik lahan merasa tidak dilibatkan dan diikut sertakan dalam pembebasan lahan yang digarap oleh perusahaan tersebut.
“Ini sangat kami sayangkan. Seharunya masyarakat ditiga kecamatan itu mendapatkan pemberitahuan sosialisasi dari perusahaan baik pemilik lahan, pewaris maupun yang terkena dampak,” kata Rasmin Kamil.
Secara kelambagaan, komisi A berancana segera memanggil pimpinan PT. SAJ untuk mendengarkan penjelasan terkait laporan warga di tiga kemacatan tersebut.