PT. Sambas Tegaskan Tak Ada Konspirasi Penggunaan Tersus

PT. Sambas Tegaskan Tak Ada Konspirasi Penggunaan Tersus
Foto Izin Opersional : Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor : KP 1070 Tahun 2013 Tentang Pemberian Izin Operasi Kepada PT. Sambas Mineral Mining untuk mengoperasikan terminal khusus pertambangan biji nikel di desa Koeono, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. (FOTO ISTIMEWA)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – PT. Sambas Mineral Mining menegaskan tak ada konspirasi dengan pihak perusahaan PT. Rolex Sukses Bersama dalam penggunaan jety di area terminal khusus (tersus) miliknya. Hal itu menepis tudingan Ketua Humas DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara, Manton, beberapa waktu lalu di salah satu media.

“Tudingan itu tidak berdasar. Kami justru tidak mengenal perusahaan PT Rolex Sukses Bersama yang mereka tuduhkan berkonspirasi dengan kami dalam penggunaan Jety,” kata Humas PT. Sambas Mineral Mining, Arnuddin Hasan, kepada ZONASULTRA.ID, Rabu, (13/7/2022).

Arnuddin mengungkapkan, pihak PT. Sambas Mineral Mining hanya melakukan Kerjasama penggunaan fasilitas jety dengan pihak PT. Visi Deptindo dengan ketentuan dan persyaratan yang disepakati kedua belah pihak.

“Ini hanya sementara saja. Jadi, kami memberikan izin aktifitas di jety setelah ada pemberitahuan awal jika kapal akan tiba dan mendapatkan izin dari pihak Syahbandar,” ujarnya.

Arinuddin menjelaskan, pemberian izin penggunaan jety kepada pihak perusahaan lain, didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KP 753 tahun 2017 tentang pemberian izin sementara terminal khusus PT. Sambas Mineral Mining di desa Koeono, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melayani kepentingan umum.

Terkait tudingan GSPI Sultra bahwa PT. Sambas Mineral Mining tak memiliki izin Terminal Khusus (Tersus), Arnuddin membantahnya. Ia menegaskan bahwa perusahaannya telah mengantongi izin pengoperasian dari Kementerian Perhubungan sejak tahun 2013 silam. Hal itu tertuang dalam izin yang ditandatangani Meneri Perhubungan saat itu, E.E. Mangindaan dengan nomor KP.1070 Tahun 2013.

Selanjutnya, pada tanggal 26 Desember 2018 Dirjen Perhubungan Laut memberikan perpanjangan izin pengoperasian terminal khusus Pertambangan Mineral Logam (Nikel) kepada PT. Sambas Minerla Mining sebagaimana tertuang dalam SK nomor SK BS-504/PP008.

“Jadi kami minta, pihak yang menyoroti jangan asal ngomong. Mereka tidak paham dan tidak pernah melakukan klarifikasi soal perizinan yang ada. Sementara izin tersus PT. Sambas Mineral Mining nanti berakhir tahun 2023. Begitupun izin untuk melayani kepentingan umum,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua GSPI Sultra Manton dalam sebuah pemberitaan di salah satu media online menyampaikan dugaan konspirasi dengan PT Rolex Sukses Bersama dalam penggunaan jety. Ia juga menduga dalam Kerjasama tersebut menggunakan dokumen PT Visi Deptindo.

Hal itu berdasarkan adanya surat SHIPPING INSTRUCTION dengan Nomor : 001/DIR/SI-RSB/III/2022, Tertanggal Kendari, 23 Mei 2022, Shipper PT Visi Deptindo, Loading Port Jetty PT Sambas Mineral Mining, Discharging Port Pelabuhan Jetty Morosi dengan menggunakan Jasa Perusahaan Bongkar Muat (PBM) PT. Alam Ria Raya.


Penulis : Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini