PT VDNI Bantah Diskriminasi Upah Pekerja Lokal

PT VDNI Bantah Diskriminasi Upah Pekerja Lokal
PT VDNI - HR Manejer PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Abdul Harys Nirwan saat diwawancarai di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) usai menghadiri hearing dengan pihak terkait. (Fadli Aksar/ZONASULTRA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) membantah tudingan melakukan diskriminasi terhadap upah para tenaga kerja. Di mana gaji pekerja asing lebih besar ketimbang tenaga kerja lokal.

HR Manejer PT VDNI Abdul Harys Nirwan mengatakan, gaji untuk tenaga kerja lokal tidak seperti yang dituduhkan. Bahkan jauh lebih besar dan sudah sesuai upah minimum provinsi.

“Sebenarnya gajinya bukan Rp2,5 juta, tapi kita ada tunjangan-tunjangan lain, kalau tuntutannya Rp25 juta itu tidak masuk akal. Jadi sesuai aja dengan pasaran gaji yang ada di Sultra. Peraturan gubernur di Sultra itu Rp2,4 juta sekian, kita sudah sesuai dengan itu,” ujar Abdul Harys Nirwan saat rapar dengar pendapat di DPRD Sultra, Senin (18/2/2019).

Harys menjelaskan, pihaknya memberikan berbagai macam tunjangan kepada tenaga kerjanya, seperti tunjangan makan, lembur, tunjangan koesfisien, dan tunjangan masa kerja. Sehingga jika ditotal upah para tenaga kerja lokal lebih dari dua jutaan.

Berita Terkait : PT VDNI Dituding Diskriminasi Upah Pekerja

“Tapi itu tergantung lagi dengan masa kerjanya berapa lama, waktu kerjanya berapa jam, range-nya antara sekitar Rp3,5 juta sampai Rp7 juta,” bebernya.

Abdul Harys menegaskan gaji antara pekerja asing dengan lokal tidak bisa diperbandingkan karena memiliki harga pasar yang berbeda, seperti halnya di negara-negara lain. Namun, Harys tak bisa merinci besaran gaji yang diberikan kepada tenaga kerja asing.

“Mereka digaji berdasarkan proyek-proyek, namun berapa besarannya saya tidak tau. Kita tidak bisa membandingkan gaji tenaga kerja asing dan lokal, marketnya berbeda, harga pasar dari sisi dua negara berbeda,” tukasnya.

Sebelumnya, massa aksi yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Buruh (Lembur) Sultra mempersoalkan sistem pengupahan yang diterapkan oleh menejemen PT VDNI.

Menurut mereka, apa yang dilakukan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe itu sangat merugikan pekerja dalam negeri.

“Gaji sopir angkutan berat untuk pekerja lokal hanya Rp2,5 juta, sementara pekerja asing Rp25 juta. Bobot kerja kami tidak sebanding dengan upah kerja. Kami bukan buruh toko, tapi buruh mekanikal,” ujar kordinator aksi Sugianto Fara. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini