PTODE Resmi Beroperasi, Layanan Pemerintahan Kini Hadir Satu Pintu

PTODE Resmi Beroperasi, Layanan Pemerintahan Kini Hadir Satu Pintu
PTODE- Asisten III Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara I Ketut Puspa Wardana (tengah) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Lukman Abunawas yang didampingi Kepala Biro Hukum Setda Sultra Effendi Kalimuddin dan Kepala Bagian Otda Setada Sultra Tomy Indra Sukiadi saat melaunching layanan PTODE di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (24/10/2017). (Foto : Istimewa)

PTODE Resmi Beroperasi, Layanan Pemerintahan Kini Hadir Satu Pintu PTODE– Asisten III Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara I Ketut Puspa Wardana (tengah) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Lukman Abunawas yang didampingi Kepala Biro Hukum Setda Sultra Effendi Kalimuddin dan Kepala Bagian Otda Setada Sultra Tomy Indra Sukiadi saat melaunching layanan PTODE di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (24/10/2017). (Foto : Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pelayanan Terpadu Otonomi Daerah (PTODE) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi beroperasi setelah dilaunching secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Lukman Abunawas, Selasa (24/10/2017) di Ruangan Bagian Otonomi Daerah (Otda) Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Sultra.

Lukman Abunawas menyampaikan apresiasinya terhadap terobosan tersebut sebagai bentuk peningkatan pelayanan birokrasi pemerintahan kepada masyarakat. Ini juga menjadi contoh bagi jajaran SKPD lingkup Pemda Sultra.

“Birokrasi harus seperti ini, harus mampu berinovasi memberikan sesuatu lain dari yang lain dan semoga ini juga bermanfaat,” ungkap Lukman Abunawas.

Sementara itu, Kabag Otda Sultra Tomy Indra Sukiadi yang mencetuskan layanan ini mengatakan, PTODE adalah layanan yang akan menyediakan sejumlah informasi yang dibutuhkan oleh pemerintah, masyarakat, LSM dan media terkait penyelenggaraan otonomi daerah di Provinsi Sultra.

“Layanan ini sudah ada pergubnya, insya Allah ini akan mempermudah layanan kami di biro pemerintahan,” ungkap Tomy Indra.

PTODE dibentuk berdasarkan Pergub No 37 tertanggal 25 September 2017 tentang Pelayanan Otonomi Daerah di Pemerintah Provinsi Daerah Sultra.

Sedikitnya ada enam layanan yang akan disediakan di PTODE diantaranya pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD (PAW), pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah, pembebasan lahan, pemekaran wilayah mulai dari kecamatan, kabupaten dan provinsi.

Kemudian terkait perihal permintaan rekomendasi izin dinas ke luar negeri oleh pejabat DPRD provinsi, kabupaten dan kota, gubenrur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, jajaran pejabat tinggi SKPD.

Sehingga dengan adanya layanan ini akan mempermudah informasi dan kepastian waktu bagi pihak yang membutuhkan informasi terkait layanan di atas, dimana selama ini untuk mendapatkan informasi harus menunggu sumber yang pasti seperti kepala biro dan kepala bagian.

“Tapi dengan adanya PTODE ini layanan tetap menjadi tanggungjawab masing-masing kabag yang ada di pemerintahan, hanya saja kita hadirkan dalam satu pusat layanan terpadu, dan waktu juga akan lebih cepat, singkat dan simpel,” pungkasnya.

Nantinya akan ada penjaga layanan yang bekerja sebagai front office untuk pendaftaran layanan dan back office yang bertugas memverifikasi berkas persyaratan layanan yang diajukan untuk dihasilkan keputusan.

Kemudian setelah ini akan dilakukan sosialisasi kepada jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar dapat mengetahui dan memahami bagaimana SOP layanan PTODE tersebut. (B)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

1 KOMENTAR

  1. Semoga pelayanan kepada publik dpt semakin efektif dan efisien sesuai tujuan d bentuk PTODE sehingga pelayan adminstrasi otda bisa lebh transparan dan akuntabel… sukses pak kabag otda tomi indra sukiadi… mantap…

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini