ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi Pradana (GKP) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Putusan tersebut keluar atas gugatan Pani Arpandi terhadap keputusan Menteri LHK RI tentang lPPKH untuk kegiatan operasi produksi biji nikel dan sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi atas nama PT GKP di Kabupaten Konawe seluas 707,10 Ha.
Gugatan permohonan uji materil dari Pani Arpandi yang didampingi kantor hukum Maranta Counsellors at Law tersebut teregister dengan nomor perkara 14 P/HUM/2023 tanggal 29 Maret 2023, sedangkan gugatan ke PTUN terhadap IPPKH tersebut teregister dengan Nomor Perkara 167/G/2023/PTUN.JKT.
Adapun amar putusan PTUN Jakarta pusat yang keluar pada Selasa (12/9/2023) tersebut yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal keputusan Menteri Kehutanan nomor: SK.576/ Menhut- II/2014, tanggal 18 Juni 2014 tentang IPPKH untuk kegiatan serta luas yang dimaksud.
Serta memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan Menteri Kehutanan nomor: SK.576/Menhut- II/2014, tanggal 18 Juni 2014,
Kuasa Hukum Penggugat, Afdalis dalam keterangan tertulisnya mengatakan, gugatan tersebut lahir setelah pengajuan gugatan terhadap perda RTRW Konkep yang dilakukan sebelumnya, khususnya pasal terkait kawasan pertambangan di daerah Wawonii Kepulauan.
“Yang hasilnya Mahkamah Agung menyatakan permohonan tersebut kabul,” ungkapnya.
Ia harap pihak-pihak terkait dalam putusan itu khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku pihak tergugat dapat dengan sukarela melaksanakan putusan tersebut. Serta PT GKP selaku pihak intervensi dalam perkara tersebut dapat dengan patuh melaksanakan isi putusan.
“Kami harap putusan ini dapat menjadi tonggak awal kemenangan masyarakat Wawonii secara umum khususnya prinsipal kami dalam memperjuangkan lingkungan yang lestari dan terbebas dari ketakutan akan bahaya pertambangan di wilayahnya,” tutur Afdalis. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati