ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta segera menggelar sidang terkait persoalan tambang di Konawe Utara (Konut). Sebelumnya tiga perusahaan, yaitu PT Karya Murni Sejati, PT James dan Armando Pundimas, dan PT Hafar Indotech mengajukan menggugat Dirjen Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Benar sudah terdaftar, sidang perdananya tanggal 12 yah, jam 09.00,” kata staff media center PTUN, Purwoyo saat dikonfirmasi awak Zonasultra di PTUN Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Tiga penggugat tersebut merupakan bagian dari 13 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konut yang lahan eksplorasinya tumpang tindih dengan milik Antam. Sementara 10 perusahaan lainnya adalah CV Ana Konawe, CV Malibu, CV Yulan Pratama, PT Andhikara Cipta Mulia, PT Avry Raya, PT Mughni Energi Bumi, PT Rizqi Cahaya Makmur, PT Sangia Perkasa Raya, PT Sriwijaya Raya, serta PT Wanagon Anoa Indonesia.
Adapun gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 69/G/2018/PTUN.JKT pada 28 Maret 2018.
Dilansir dari media Kontan.go.id, Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Heriyanto mengatakan izin operasi PT Antam Tbk (persero) telah dihidupkan kembali melalui putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 225.K/TUN/2014 pada 17 Juli 2014.
Oleh sebab itu Antam berhak melanjutkan operasinya atas pertambangan nikel di Konut, Sulawesi Tenggara.
Adapun pokok pergara gugatan yakni menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Clear and Clean Nomor 1465/Min/12/2018 yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 20 Februari 2018 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Ir.Bambang Gatot Ariyono, M.M yang diberikan kepada PT.Aneka Tambang Tbk dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Jenis Komoditas Mineral Logam Nikel berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Sulawesi Tenggara Nomor 158 Tahun 2010.
Selain itu meminta tergugat dalam hal ini Dirjen ESDM untuk mencabut Sertifikat Clear and Clean Nomor 1465/Min/12/2018 tersebut. (B)