Pukul Siswanya Pakai Rotan, Oknum Guru di Baubau Diamankan Polisi

280
Pukul Siswanya Pakai Rotan, Oknum Guru di Baubau Diamankan Polisi
Seorang pelajar di Kota Baubau menjadi korban penganiayaan oleh gurunya saat mengikuti proses belajar mengajar di sekolah. Korban dipukuli gurunya menggunakan rotan sehingga mengalami lebam di bagian punggungnya. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Tak terima anaknya dipukul hingga mengalami lebam, orang tua seorang pelajar di salah satu sekolah di Kota Baubau melaporkan oknum guru yang diduga telah melakukan pemukulan.

Polisi pun mengamankan guru yang diduga pelaku pemukulan berinisial LB (50). Pelaku berstatus ASN itu juga mengakui telah memukul korban menggunakan rotan.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, motif terjadinya pemukulan lantaran korban LMA (14) yang diminta menerangkan sebuah materi pelajaran dianggap tidak bisa memberi penjelasan secara lengkap.

“Pelaku kemudian meluruskan penjelasan dari korban. Setelah itu pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian punggung korban memakai rotan sebanyak enam kali,” terangnya melalui pesan singkat, Jumat (2/9/2022).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Kejadian tersebut diketahui saat orang tua korban curiga karena anak laki-lakinya itu pulang sekolah lebih awal. Saat itu korban kembali dari sekolah sekitar pukul 09.00 Wita. Karena penasaran, ayah korban meminta istrinya untuk bertanya alasan putranya pulang cepat.

Ketika ditanya, korban mengaku pulang lebih cepat akibat dipukul gurunya memakai rotan. Sang ibu lalu memeriksa tubuh korban dan menemukan ada kemerah-merahan di bagian punggung korban.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Ayah korban kemudian mendatangi sekolah hendak memastikan peristiwa pemukulan yang dialami anaknya. Saat itu ayah korban bertemu dengan guru yang diduga sebagai pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

Namun ayah korban masih merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian pemukulan terhadap anaknya ke kantor polisi. Pelaku yang telah ditangkap disangkakan pasal terkait tindak kekerasan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan penjara. (b)

Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini