ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Puluhan warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk menyampaikan protes mutasi sejumlah pejabat eselon II yang dilakukan oleh Pelaksana jabatan (Pj) Bupati Konsel, Irawan Laliasa pekan lalu.
Perwakilan masyarakat, Tungga Jaya dalam orasinya mengatakan mutasi yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ada, pasalnya enam bulan sebelum dan sesudah pelaksanaan Pilkada seharusnya tidak boleh ada mutasi jabatan.
Menunurut Tungga Jaya, pemberhentian beberapa pejabat baik eselon II dan III juga merampas hak-hak pegawai negeri sipil lingkup daerah itu karena tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat kepala daerah.
“Olehnya itu kami menuntut kepada Pj. bupati untuk mengembalikan posisi jabatan yang telah dimutasi selama masa jabatannya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo mengatakan sebenaranya dalam PP 49 tahun 2008 memang betul seorang pejabat bupati tidak boleh melakukan mutasi, yang boleh melakukan ialah bupati atau walikota terpilih dalam proses Pilkada. Tetapi ada perbedaan persepsi antra pihak pemerintah daerah(Pemda)dan legislatif.
“Pemda boleh melakukan mutasi, sementara dari persepsi kami itu tidak boleh, karena kami bukan lembaga hukum maka kami akan minta penjelasan tertulis dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara,” katanya.
Selain itu pula pihaknya meminta Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural lingkup pemerintah setempat karena data terkait jumlah mutasi belum diketahuinya
“Idealnya seseorang yang diangkat atau diberhentikan itu harusnya diberikan SK karena kita ini pejabat formal, bukan organisasi pinggir jalan,” terangnya.
Menurut Irham Kalenggo, apabila setelah berkonsultasi dengan pihak Depdagri dan menyatakan mutasi pejabat tersebut melanggar aturan maka pihaknya akan meminta kepada Pj. Bupati Konsel untuk mengembalikan jabatan para pejabat tersebut.