Putra Daerah Wakatobi Raih Juara di Dua Kompetisi LKTI Kejaksaan

391
Putra Daerah Wakatobi Raih Juara di Dua Kompetisi LKTI Kejaksaan
Muh. Ibnu Fajar Rahim

ZONASULTRA.ID, WANGI-WANGI– Putra daerah asal Mandati, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) Muh. Ibnu Fajar Rahim meraih juara di dua Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) di Kejaksaan Republik Indonesia (RI) tahun 2022, yaitu juara 2 untuk LKTI yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Juara 3 untuk LKTI yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-62 tahun 2022 yang diikuti para jaksa dari berbagai satuan kerja di Indonesia, baik dari Kejari, Kejati, maupun di lingkungan Kejagung. Khusus untuk LKTI yang diselenggarakan Kejati Maluku terbuka untuk umum.

Pada LKTI yang diselenggarakan Kejagung mengusung tema “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”. Pada kompetisi tersebut, Ibnu (sapaan akrab) membuat karya tulis berjudul “Optimalisasi Tugas dan Wewenang Kejaksaan Melalui Layanan Pemulihan Ekonomi Nasional Terpadu”.

Ibnu menyampaikan, bahwa layanan itu akan dilaksanakan oleh satuan khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung dan bertugas mengoptimalkan tugas dan wewenang Kejaksaan dengan mengintegrasikan masing-masing bidang di Kejaksaan. Tujuannya untuk membuat layanan yang menyukseskan program Pemulihan Ekonomi.

“Hasil akhirnya adalah adanya laporan pertanggungjawaban yang akan dipertanggungjawabkan oleh Jaksa Agung kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ujar Ibnu selaku Jaksa pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung RI saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (22/7/2022).

Putra Daerah Wakatobi Raih Juara di Dua Kompetisi LKTI Kejaksaan
Piagam Penghargaan

Alumni Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu menyebutkan, 9 layanan yang digagas oleh dirinya, yakni pertama, operasi intelijen penegakan hukum dalam rangka kepatuhan protokol pencegahan Covid-19 dan pertimbangan hukum terhadap kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

BACA JUGA :  Di Forum Internasional, Haliana Minta Pendidikan Konservasi Dikembalikan

Kedua, kolaborasi bidang intelijen dengan bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) melalui pengamanan dan pendampingan hukum dalam investasi dan kemudahan berusaha.

Ketiga, memaksimalkan pidana denda untuk peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Keempat, penerapan restoratif justice dan denda damai terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana umum/ekonomi. Kelima, pembentukan direktorat tindak pidana ekonomi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Keenam, kampanye penggunaan produk dalam negeri. Ketujuh, penuntutan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri. Kedelapan, kolaborasi bersama lembaga donor. Kesembilan, pengawalan terhadap revisi undang-undang cipta kerja.

“Semua merupakan layanan yang dapat menghadirkan peran Kejaksaan dalam menyukseskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” ungkap dosen pada International School President University Jawa Barat tersebut.

Selain itu, untuk mengoptimalkan layanan tersebut, Ibnu menggagas novelty bahwa pemulihan ekonomi bukan hanya sekadar program, melainkan tujuan hukum yang humanis. Sehingga, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah dan lembaga penegak hukum berkewajiban untuk mewujudkan pemulihan ekonomi, sebagai tujuan hukum yang humanis tersebut.

Pada LKTI yang diselenggarakan oleh Kejati Maluku mengusung tema “Restorative Justice dalam Dimensi Penegakan Hukum di Bidang Penuntutan dan Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia“. Pada kompetisi tersebut, Ibnu membuat karya tulis berjudul “Jaksa Agung Sebagai Simbol Keadilan Restoratif (Strategi Penguatan Keadilan Restoratif di Bidang Penuntutan)”.

BACA JUGA :  Wakatobi Juara 2 Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Ibnu, dengan berbagai peran, tanggung jawab, tugas, wewenang, serta berbagai kebijakan yang dilakukan Jaksa Agung berkaitan dengan keadilan restoratif, menegaskan kedudukan Jaksa Agung sebagai simbol keadilan restoratif yang bertanggung jawab. Hal itu untuk menjaga marwah keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan.

“Undang-undang Kejaksaan merupakan satu-satunya undang-undang yang secara expressive verbis memberikan kewajiban kepada penegak hukum, yakni Jaksa Agung untuk mewujudkan keadilan restoratif,” ujarnya.

Melalui dua karya tulisnya itu, Ibnu berharap gagasannya tersebut dapat memberikan konstribusi bagi Kejaksaan dan yang paling penting bagi masyarakat Indonesia.

Sebagai, informasi, Muh. Ibnu Fajar Rahim Meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada usia 27 tahun di UMI Makassar pada tahun 2019.

Pria yang besar di Berdinas di Kejaksaan sejak tahun 2014. Adapun rentetan prestasi yang ia raih dalam karirnya yakni juara III LKTI HBA (2014), peraih SIDHAKARYA (2015), Rangking Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) 2017, dan Juara I LKTI HBA (2018).

Salah satu putra terbaik Wakatobi itu ditugaskan sebagai Jaksa pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung RI. Lulusan berprestasi Fakultas Hukum (FH) UMI 2013 ini juga aktif sebagai dosen pada International School President University. Dia Sering dipanggil sebagai narasumber, panelis, dan memberikan keterangan ahli dalam perkara pidana. Dia juga aktif sebagai penulis buku, artikel online, dan editor buku hukum. (B)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini