Putusan KPU Kabupaten/Kota Hanya Sah Bila Sudah 5 Orang

Ilustrasi kpu
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI-Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota yang harus 5 orang, dipastikan langsung berlaku, termasuk tentu saja di Sulawesi Tenggara (Sultra). Itu artinya, sejak putusan itu dibacakan, Senin (23/07/2018) lalu, semua anggota KPU di 15 daerah di Bumi Anoa, baru boleh mengambil keputusan bila jumlah mereka sudah 5 orang.

“Pemaknaanya memang demikian (harus 5 orang). Putusan itu berlaku sejak dibacakan MK. Jadi sekiranya ada tahapan kedepan yg belum terlegitmasi oleh 5 komisioner, mesti diadakan dulu komisionernya,” kata La Ode Muhram SH,MH, pengamat hukum tata negara. Katanya, jika tahapan (ex facto putusan MK) dilaksanakan masih dengan 3 komisioner, maka tahapan itu inkonstitusional.

Menurutnya, pemberlakuan putusan MK aquo, bahwa pada dasarnya sifat putusan MK adalah final dan binding. Kemudian mengikat bukan hanya kepada para pihak, dalam hal ini yg terlibat dalam pemohon dan termohon dalam Permohonan aquo (inter pares), melainkan mengikat kepada seluruh pihak – wajib dilaksanakan ( berasaskan erga omnes).

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Muhram Naadu
La Ode Muhram Naadu

“Pemaknaan aturan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang melimitasi jumlah anggota KPU 3 orang kini tidak berlaku, sebab bertentangan dengan UUD 1945. Dan pemberlakuannya berdasar tafsirnya adalah 5 orang,” jelas pengajar ilmu hukum di Unsultra ini.

Meski demikian, pemberlakuan tafsir 5 orang tersebut, ada pada norma perundang-undangan dalam konteks Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang secara teknis memerlukan kordinasi dari pihak KPU RI sebagaimana yg berkewenangan mengangkat anggota KPU berjenjang di bawahnya (KPU Provinsi dan Kabupaten).

“Jadi, secara sederhana putusan ini sejak dibacakan sudah berlaku, dan pemberlakuannya hanya soal teknis dan kordinasi,” tandasnya. Terkait keputusan KPU kabupaten/kota yang sudah diambil sebelumnya, itu tetap berlaku, sebab tafsir MK ini ex post facto atau berasas retroaktif.

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan yang menganulir limitasi anggota KPU kabupaten/kota yang hanya beranggotakan 3 orang. MK dalam amar putusannya nomor 31/PUU-XVI/2018 menyebut bahwa Pasal 10 ayat 1 khusus frasa “3” (tiga) atau “5” (lima) anggota KPU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai “5” orang.(B)

 


Reporter : Lukman
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini