ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua warga Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Maddatuang dan Damaris Sikatta bakal melawan surat perintah eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang rencana dilakukan pada 25 Agustus 2020 mendatang.
Melalui kuasa hukumnya, Hasrun, menyatakan putusan kasasi di Mahkamah Agung (Agung) mengenai objek sengketa lahan yang dimohonkan oleh Kamal Pasya keliru. Pasalnya, tanah milik dua orang kliennya itu masing-masing seluas 1.500 meter persegi dan 900 meter persegi.
Sementara, dalam amar putusan tersebut, luas tanah yang diklaim milik Kamal Pasya hanya 1.800 meter persegi. Selain itu, Hasrun juga menilai, letak objek di dalam sertifikat milik Kamal Pasya itu berada di Wuawua, sedangkan tanah yang disengketakan itu, fisiknya berlokasi di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
“Padahal wilayah administrasi Wuawua dan Mandonga tidak pernah bergabung. Pengadilan juga akan melakukan eksekusi 25 Agustus, tapi pengadilan belum melakukan sita eksekusi terhadap objek itu,” ujar Hasrun saat ditemui di Kendari, Rabu (19/8/2020).
Hasrun menyayangkan tindakan PN Kendari itu. Seharusnya, kata dia, pengadilan melakukan sita eksekusi terlebih dahulu agar pihaknya tau batas-batas tanah yang akan dikosongkan. Hal itu menguatkan keyakinan mereka letak tanah itu salah objek.
Pasalnya, jika eksekusi dilakukan, maka akan merugikan kliennya. Sebab, tidak jelas lokasi tanah yang bakal dieksekusi. Mereka pun melayangkan surat keberatan ke MA. Selain perlawanan secara tersurat, pihak tergugat juga bakal menghadang pelaksanaan eksekusi.
Menurut Hasrun, kliennya sendiri memiliki bukti alas hak berupa akta jual beli 1993 Tanah tersebut dibeli dari seseorang bernama Harfian. Sedangkan Kamal Pasya memiliki sertifikat hak tanah nomor 165 tahun 1978.
“Klien saya sudah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari dan sudah dilakukan pengukuran tanah seluas 2.400 hektar,” pungkasnya.
Terpisah, Hubungan Masyarakat (Humas) PN Kelas IA Kendari Kelik Trimargo mengatakan, putusan MA itu sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) dan tidak akan lagi dilakukan penyitaan oleh juru sita pengadilan. Tanah tersebut langsung akan dikosongkan.
“Biasanya kalau putusan sudah berkekuatan hukum tetap langsung eksekusi ril. Tidak (Eksekusi sita) langsung pengosongan,” tutur Kelik saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (19/8/2020). (a)
Reporter: Fadli Aksar
Editor : Kiki