Putusan MK Bisa Hambat KPK Proses Kasus Nur Alam

Putusan MK Bisa Hambat KPK Proses Kasus Nur Alam
Febri Diansyah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus kata “dapat (merugikan keuangan negara)” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Perubahan dua pasal dalam UU Tipikor itu mengharuskan penyidik kasus Tipikor menyajikan data kerugian negara yang nyata dan berkepastian, serta dihitung oleh institusi yang kompeten dan kapabel.

Putusan MK itu berdasar nomor 25/PUU-XIV/ 2016 pada hari Rabu minggu lalu. Hal ini menjadi pembicaraan di internal KPK, tentang konsekuensi terhadap putusan MK yg menghilangkan kata dapat pada pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Putusan MK Bisa Hambat KPK Proses Kasus Nur Alam
Febri Diansyah

“Karena ini akan terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK,  baik penyidikan maupun kasus yang ditangani sepanjang menggunakan pasal 2 dan pasal 3,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Senin malam (30/1/2017).

Akibat putusan MK tersebut, penanganan kasus korupsi yang menggunakan pasal 2 dan pasal 3 menjadi lebih sulit.

“Karena yang digunakan pasal 2 dan 3, jadi ada penyidikan seperti kasus Nur Alam, kasus E-KTP dan penyidikan lainnya, secara umum putusan MK yang menghilangkan kata dapat itu membuat penanganan kasus korupsi menjadi sulit,” pungkas Febri.

Pihaknya, akan melihat kembali secara spesifik putusan MK dan pengaruh-pengaruhnya terhadap perkara yang sedang ditangani. Sementara untuk kasus Nur Alam sendiri, KPK masih hasil penghitungan kerugian negara.

Untuk diketahui, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam telah menjadi tersangka atas dugaan korupsi dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT. AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014.

Atas perbuatannya, Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tentu saja pasca keputusan MK ini akan mempengaruhi lamanya proses penyelesaian kasus dugaan korupsi yang dilakukan. Meskipun begitu, KPK masih melakukan penyidikan kasus yang menjerat mantan politikus PAN ini.

Hari ini KPK memeriksa sejumlah saksi yakni seorang akuntan publik bernama Noor Salim serta ketiga karyawan PT. Billy Indonesia yaitu Soni Padmini, Edy Darmo dan Koei Tjin Shin. Dari keempat saksi yang dipanggil penyidik KPK, satu diantaranya tidak hadir karena sakit.

“Edy Darmo untuk tersangka Nur Alam, kami dapat info dari keluarga bahwa yang bersangkutan sakit atau terkena stroke,” tutup aktivis anti korupsi ini. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor   : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini