Putusan PSU Ulang Cacat Yuridis, Rusman – Malik Lapor ke Dewan Kehormatan MK

59

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan sengketa Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna 2015 dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kembali di 2 TPS, mendapat perlawanan dari pasangan calon (Paslon) Rusman-Malik (Rumah Kita). Bahkan hal itu akan segera dilaporkan di Dewan Kehormatan MK.

Rusman-Malik

Tim Advokasi Rumah Kita, LM Bariun mengatakan putusan MK tersebut cacat yuridis karena banyaknya kejanggalan hukum dalam putusan itu. Tim Advokasi Rumah Kita, akan segera ke Dewan Kehormatan MK pada awal pekan depan (akhir Mei) untuk menyampaikan temuan cacat yuridis tersebut.

Sebenarnya majelis hakim merdeka dalam menangani suatu perkara, namun yang tidak objektif adalah seharusnya pada sidang 18 April 2016 ada pihak terkait mengajukan saksi untuk diperiksa. Namun demikian, MK mengatakan bahwa sudah cukup dan tidak perlu lagi dihadirkan saksi.  Kata Bariun, kejanggalannya kenapa tidak lagi menggali kebenaran yang sebenarnya.

“Barang bukti yang diajukan pihak terkait itu cacat hukum. Misalnya sekarang  berdasarkan pemeriksaan polisi dua lurah itu menyatakan keterangan yang sampai di MK, mereka tidak pernah buat. Nah berarti itu suatu rekayasa oleh pihak lain. Kalau ini terbukti maka berarti kan cacat ,” kata Bariun di Kendari, Selasa (24/5/2016).

Selain itu, salah satu temuan yang menjadi pertimbangan MK bahwa ada 2 pemilih berasal dari luar daerah juga diragukan kebenarannya. Setelah dikroscek tim advokasi rumah kita ternyata 2 pemilih tersebut terdaftar di Muna sejak 2013 dan memang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Muna.

Lanjut Bariun, segala kejanggalan tersebut seharusnya dapat terkonfirmasi kebenarannya oleh MK sebelum memutuskan PSU ulang. Hal itu dengan cara menghadirkan Lurah dan Panwas di persidangan, namun kenyataannya MK langsung memutuskan PSU ulang.

Untuk diketahui, kandidat Pilkada Muna terdiri dari 3 pasangan calon (Paslon) yakni paslon nomor urut 1 Rusman Emba–Malik Ditu (Rumah Kita), nomor urut 2. Arwaha–Samuna dan nomor urut 3 Baharuddin-La Pili (Dokter Pilihanku).

Berdasarkan hasil Pilkada 9 Desember 2015 Dokter Pilihanku unggul 33 suara. Namun hasil itu, digugat oleh paslon Rumah Kita di MK, sehingga diputuskan PSU di 3 TPS yakni di TPS 4 Kelurahan Raha 1, TPS 4 Kelurahan Wamponiki, dan di TPS 1 Desa Marobo.

PSU tersebut berhasil digelar pada 22 Maret 2016. Hasil 3 PSU itu Dokter pilihanku unggul 1 suara. Namun demikian data 321 TPS se kabupaten Muna (setelah ditambah dengan hasil PSU, Rumah Kita unggul 93 suara.

Kini, MK memutuskan untuk PSU ulang di 2 TPS yakni yakni di TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha 1. Salah satu pertimbangan MK memutuskan PSU ulang adalah karena adanya surat keterangan dari Lurah yang menerangkan bahwa ada sejumlah warga dari daerah lain lain memilih di kelurahan yang menggelar PSU. (A)

 

Penulis : Muhammad Taslim Dalma
Editor   : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini