Ralat Soal Pemblokiran Jalan, Buruh PT VDNI Sebut Dalang Provokasi

204
Diduga Ada Provokator, Blokir Jalan PT. VDNI Morosi Belum Dibuka
BLOKIR JALAN - Salah satu ruas jalan dari PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) menuju Jeti (pelabuhan) di Morosi, Kabupaten Konawe yang dimulai pekan lalu. (Istimewa).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Buruh PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Harman meralat pernyataan sebelumnya terkait pemblokiran jalan di Morosi yang belum dibuka. Blokir jalan tersebut sudah dibuka pada Minggu (13/5/2018) setelah sebelumnya diblokir selama 3 hari, 10-12 Mei 2018.

Namun masalah pemblokiran jalan tersebut belum selesai sehingga masih ada kemungkinan akan diblokir kembali oleh yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Upaya pemblokiran itu diduga karena provokasi seseorang bernama Leo Candra Edwar (LCE).

Olehnya Harman dan rekan-rekan buruh PT VDNI lainnya yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Provokasi (Formasi) mengecam dugaan provokasi Leo Candra Edwar di jalan yang pernah diblokir itu.

Aksi provokasi itu yang telah mengancam kelangsungan hidup ribuan pegawai tambang PT VDNI. Bila perusahaan mendek beroperasi, maka karyawan yang saat ini bekerja terancam dapat pemutusan hubungan kerja (PHK).

(Berita Terkait : Diduga Ada Provokator, Blokir Jalan PT. VDNI Morosi Belum Dibuka)

“Provokasi dan propaganda yang diduga dilakukan oleh Leo Chandra Edwar terkait isu penutupan dan pemblokadean sepanjang jalan houling dan pemberhentian aktivitas kegiatan area smelter PT VDNI yang secara sah tanah dan area smelter dan sepanjang jalan Houling telah dimiliki dan dikuasai oleh PT VDNI secara sah dan legal,” jelas Harman melalui pernyataan tertulis yang diterima zonasultra.co., Selasa (15/5/2018) malam.

Upaya pemblokiran jalan di lahan seluas 1,3 hektar (dari PT VDNI ke Pelabuhan Jeti) itu merugikan masyarakat Kecamatan Morosi, Bondoala, dan Kapoiala serta karyawan yang turut serta menggunakan jalan houling tersebut sebagai akses jalan menuju pemukiman masyarakat.

Lanjut Harman, Leo telah mengatasnamakan PT Konawe Putra Propertindo (KPP), padahal Leo bukanlah direksi/komisaris/pemegang saham PT KPP. PT KPP merupakan perusahaan yang membebaskan lahan di Morosi saat awal PT VDNI masuk di Morosi. Namun, lahan yang ada di PT KPP saat ini sudah beralih kuasa ke PT VDNI dengan legalitas-legalitas tertentu.

Sebelumnya Harman dan puluhan buruh PT VDNI lainnya berdemo di Polda, Selasa (15/5/2018). Dalam pernyataanya di media, Harman dan kawan-kawan mendesak agar aksi pemblokiran jalan dihentikan dan meminta agar Leo Chandra Edwar diproses kepolisian.

Hingga Rabu (16/5/2018) zonasultra masih berupaya mengkonfirmasi Leo Chandra Edwar. Selain itu, belum ada kontak yang bisa dihubungi. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini