Politisi asal PAN, Munarti misalnya. Ia berpendapat jika masa jabatan pimpinan alat kelengkapan dibatasi satu tahun maka akan membuka kesempatan bagi anggota yang lain untuk menduduki jabatan ketua,
Politisi asal PAN, Munarti misalnya. Ia berpendapat jika masa jabatan pimpinan alat kelengkapan dibatasi satu tahun maka akan membuka kesempatan bagi anggota yang lain untuk menduduki jabatan ketua, wakil ketua dan sekertaris komisi.
Sedangkan Munawir Dio berpendapat lain. Menurutnya, masa jabatan selama dua setengah tahun sudah sesuai sehingga tidak perlu diubah lagi. Penempatan anggota di alat kelengkapan juga tergantung pada keputusan tiap tiap fraksi.
“Fraksi bisa saja menarik anggotanya pada alat kelengkapan tanpa harus menunggu masa jabatannya berakhir,” kata Munawir.
Silang pendapat diantara sejumlah anggota dewan ini membuat ketua sementara DPRD Mubar, La Ode Koso menghentikan rapat dan belum mengambil keputusan. (Lily)