Rapat Bersama KPU, Pemkab Mubar Bedah Dana Hibah Pilkada 2024

Rapat Bersama KPU, Pemkab Mubar Bedah Dana Hibah Pilkada 2024
Rapat - Pemkab Muna Barat menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dalam rangka pembahasan pendanaan hibah pemilihan kepada daerah (Pilkada) tahun 2024, yang dilaksanakan di ruangan rapat kantor bupati, Kamis (30/3/2023). (Kasman/ZONASULTRA.ID).

ZONASULTRA.ID, LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk pembahasan pendanaan hibah Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024, yang dilaksanakan di ruangan rapat kantor bupati, Kamis (30/3/2023).

Pj Bupati Mubar Bahri mengatakan, menindaklanjuti surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar memastikan pada 2023 pendanaan kegiatan pilkada serentak telah selesai. Sejauh ini, Pemkab Mubar sudah menerima surat dari KPU terkait kebutuhan pendanaan pilkada kurang lebih Rp34 miliar.

Untuk itu, Pemkab Mubar bersama KPU setempat mengadakan rapat koordinasi pembahasan pendanaan pilkada agar benar-benar disiapkan secara baik dan juga proporsional dengan mengacu pada prinsip-prinsip efisiensi. Apalagi diketahui, Mubar masuk dalam kategori daerah dengan kemampuan keuangan rendah atau kecil.

“Jadi, hari ini kita mengadakan rapat koordinasi bersama KPU membedah dan membahas pendanaan pilkada. Terkait pendanaan pilkada ini, kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah kita,” kata Pj Bupati Mubar, Bahri saat ditemui usai memimpin rapat tersebut.

Dengan anggaran Rp34 miliar, kata alumni IPDN 07 ini, Pemkab Mubar mencoba membedah dan menegosiasikan dana tersebut dengan mempertimbangkan satuan harga standar.

Diketahui KPU belum menetapkan PKPU tentang tahapan dan jadwal, yang baru ada penetapan prosedur dan petunjuk teknis, penetapan standar biaya lainnya, penetapan SBU, dan lainnya.

“Dengan kita memedomani UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pilkada dibebani oleh APBD. Kemudian secara turunannya Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 dan sebagaimana telah diubah pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pilkada. Maka kita kembali melakukan pembahasan secara struktur dan prosedur kita tidak mengubah, hanya melihat dari segi standar biaya,” ungkapnya.

“Standar biaya ini adalah standar pagu tertinggi yang tidak boleh dilampaui. Misalnya, biaya konsumsi seperti makan itu Rp50 ribu dan dinegosiasikan menjadi Rp30 ribu. Termasuk jumlah orang, misalnya mengikuti sosialisasi 200 orang. Bisa kita nego yang ikut 150 orang karena masih dalam suasana covid-19 dari pandemi menuju endemi,” sambungnya.

Bahri mengungkapkan negosiasi pembahasan pendanaan pilkada ini merupakan salah satu pengalamannya di Kemendagri. Saat itu, ia diperintahkan oleh Mendagri untuk menangani 270 daerah yang sedang akan melakukan pilkada.

“Waktu itu, ada beberapa daerah yang dekloc antara pemda dan KPU. Jadi, saya mencoba terapkan di Mubar untuk menegosiasikan pendanaan pilkada dengan KPU dan Bawaslu,” bebernya.

Ia menambahkan, Mubar sangat berharap 80 dengan dana belanja transfer dari pusat antara lain DAU. Apalagi DAU sekarang sudah dibagi dua yakni sifatnya irmak atau sudah ditentukan penggunaannya (pendidikan, kesehatan, infrastruktur) dan non-irmak yang ditentukan terbatas, serta blokgrand ditentukan bebas.

“Untuk tahun 2023, kita sudah mengganggarkan yang tahapannya dimulai di bulan November dan Desember 2023. Sisanya kita penuhi di tahun 2024 dengan menegosiasikan berapa anggaran yang kita sepakati bersama hari ini,” ucapnya.

Ayah satu anak ini menegaskan Pemkab Mubar sejauh ini sudah menyiapkan atau mengganggarkan senilai Rp42 miliar yang bersumber dari APBD. Anggaran Rp42 miliar ini akan dibagi untuk KPU Rp34 miliar dan lebihnya untuk Bawaslu. (B)


Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini