ZONASULTRA.COM, KENDARI – Rapat evaluasi perusahaan tambang dengan menghadirkan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Sulawesi Tenggar (Sultra) berlangsung tertutup.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi itu digelar di ruang pola Bahteramas, kantor gubernur Sultra, Kamis (8/11/2018). Sayangnya, awak media ini tidak diperbolehkan masuk dan meliput acara itu.
Di depan pintu masuk ruang rapat, terlihat personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjaga ketat. Identitas sejumlah undangan yang ingin masuk pun diklarifikasi dengan teliti. Bahkan seluruh peserta rapat tidak diperbolehkan membawa handphone ke dalam ruang rapat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kominfo Sultra, Kusnadi mengaku tidak mengetahui secara jelas mengapa rapat tersebut digelar tertutup.
“Coba hubungi Kadis ESDM Sultra saja dulu. Wawancara saja, soalnya dia penanggungjawabnya, saya tidak ikut rapatnya soalnya,” beber Kusnadi.
Sementara Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Makkawaru yang dihubungi via telepon seluluernya enggan berkomentar terkait rapat tersebut.
“Sudah ada tadi wawancaranya sama pak Kadis Kominfo. Ia soal rapat dengan pemegang IUP tadi. Bahannya sudah ada sama dia untuk tiga media, koran sama online, minta sama dia saja,” singkatnya.
Saat ditemui awak media, Gubernur Sultra Ali Mazi mengungkapkan alasan rapat dilaksanakan secara tertutup agar para pimpinan pemegang IIP dapat mengeluarkan unek-uneknya secara terbuka.
“Tidak tertutup sebenarnya, biar mereka dulu bisa mengeluarkan unek-uneknya apa yang menjadi kendala mereka, apa yang menjadi masalah mereka. Karena kan pemerintah sudah memberikan mereka kesempatan cukup lama, untuk melakukan pembetulan semua perizinan yang sesuai dengan ketentuan undang undang,” jelasnya.
Ali Mazi menjelaskan, rapat tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mengevaluasi seluruh IUP yang ada di Sultra. Terlebih saat ini terdapat 391 IUP di Sultra.
Tidak hanya itu, dalam rapat itu Ali Mazi juga meminta agar seluruh para pemimpin pemegang IUP untuk melaksanakan ketentuan undang-undang.
“Yah bagi yang tidak mau melaksanakan ketentuan undang-undang ada sanksinya, sanksinya pemberhentian sementara atau pencabutan IUP. Dan semua perusahaan wajib punya kantor pusat disini, dan pegawainya juga wajib memiliki KTP sini,” tegasnya.
Selain Gubernur Sultra Ali Mazi dan para pimpinan pemegang IUP Pertambangan, rapat tersebut juga turut di hadiri oleh Kapolda Sultra, Danrem 143/Haluoleo, Ketua DPRD Sultra, Wakajati Sultra, Kepala Perwakilan BPK Sultra serta sejumlah Kepala OPD se Sultra. (A)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Abdul Saban