ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Penyerahan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang desa ke DPRD Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), telah dilakukan pemerintah daerah (Pemda) setempat lebih dari 6 bulan lalu. Sayangnya sampai saat ini tak kunjung ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Ketua Badan Legislasi DPRD Konsel Samsu mengatakan, pihaknya sejauh ini masih melakukan pembahasan raperda tersebut. Selain itu pula, adanya penyatuan perda yang telah ada sebelumnya yakni perda pembentukan desa, kedudukan kepala desa dan perangkatnya, badan pemberdayaan desa, pengelolaan keuangan dan beberapa perda lainnya yang kemudian disatukan.
“Kalau dulu itu delapan paket peraturan mengenai desa, sekarang ini kita gabungkan menjadi satu yang namanya perda tetang desa . Dari perda tersebut kemudian menjadi satu sehingga butuh waktu yang lama dalam memproses itu,” kata Samsu, Kamis (10/9/2015).
Disamping itu pula, lamanya pembahasan raperda itu agar melahirkan perda yang berkualitas sesuai harapan masyarakat serta kesesuaian dengan perundang-undangan yang ada. Pihaknya juga memasukkan muatan lokal ke dalam raperda tersebut.
“Kita juga bisa melihat muatan lokanya sehingga itu perlu kajian, anailisis dan pendalaman. Yang kita jaga jangan sampai Perda yang telah ditetapkan nantinya, bukan suatu hal yang menciptakan kondisi yang lebih baik saja tetapi dapat menghindari hal yang tidak diharapkan,” tukasnya.
Olehnya itu, pihaknya mengaku masih dalam proses pembahasan dan dalam waktu dekat akan dilakukan pula uji publik terhadap perda tersebut. Sehingga sebelum ada evaluasi dan penetapan Gubernur Sultra, rancangan peraturan itu telah mendapat masukan dari masyarakat.
“Membuat Perda tidak semudah membalikkan telapak tangan, banyak kajian dan prinsip yang harus diwujudkan dalam bentuk pasal perpasal, ingat bahwa raperda itu produk hukum yang mengikat untuk warga konsel,” tutupnya.