ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Kendari, masih menunggu pengesahan dalam rapat paripurna untuk menjadi Peraturan daerah (Perda).
Ketua Badan Pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Ali Akbar mengatakan, pihaknya bersama stakeholder dan instansi terkait, telah selesai membahas kedua perda tersebut.
Dua usulan raperda dari pemerintah kota itu yakni raperda tera ulang dan raperda sewa alat berat (6 sampai 10 roda).
“Artinya itu untuk masyarakat umum bisa sewa di pemerintah kota,” jelasnya di Gedung DPRD Kota Kendari, Jumat (11/5/2018).
Untuk penyewaan mobil ambulance, kata Ali Akbar, bisa dilakukan oleh masyarakat Kota Kendari yang memiliki KTP Kota Kendari dan bisa diberikan secara gratis.
Sementara, berdasarkan raperda itu pula, bagi masyarakat umum yang ingin menyewa ambulance juga diperbolehkan.
Sedangkan tera tera ulang dimaksudkan untuk mengantisipasi kejanggalan penimbangan yang terjadi selama ini. Makanya, pemerintah kota membuatkan perda agar punya kekuatan hukum tetap.
“Kita kan banyak kejanggalan memang kemarin timbangan banyak kebocoran. Tera yang di maksud di sini dihitung jumlah yang masuk,” tambahnya.
Olehnya itu, dengan adanya perda ini pemerintah Kota Kendari bisa melakukan pengawasan dan mewajibkan tera ulang pada timbangan, contohnya pada SPBU – SPBU yang nakal. (B)