Rasak-Haris Lolos dari Jeratan Kasus Minyak Goreng Ashar

Rasak-Haris Lolos dari Jeratan Kasus Minyak Goreng Ashar
PANWASLIH KENDARI - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kendari bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menggelar konferensi pers di Kantor Panwaslih Kendari, Selasa (24/1/2017) malam, terkait kasus bagi-bagi minyak Goreng. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)
Rasak-Haris Lolos dari Jeratan Kasus Minyak Goreng Ashar
PANWASLIH KENDARI – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kendari bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menggelar konferensi pers di Kantor Panwaslih Kendari, Selasa (24/1/2017) malam, terkait kasus bagi-bagi minyak Goreng. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Pemenangan calon walikota Abdul Rasak-Haris Andi Surahman (Rasak-Haris) tidak terbukti melakukan pelanggaran money politik dalam kasus bagi-bagi minyak goreng legislator Golkar DPRD Kendari La Ode Ashar.

Ketua Panwaslih Kendari Alasman Mpesau mengatakan kasus bagi-bagi minyak goreng tersebut tak dapat dinaikan ke tingkat penyidikan. Kesimpulan itu diambil setelah melakukan gelar perkara bersama sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu).

“Alasannya karena tidak terpenuhinya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka,” kata Alasman di Kantor Panwaslih Kendari, Selasa (24/1/2017) malam.

Berita Terkait : Diduga Bagi-Bagi Minyak, Rasak-Haris Dilaporkan ke Panwaslih

Untuk menemukan dua alat bukti tersebut maka difokuskan pada keterangan 7 saksi yang diperiksa karena kasus tersebut arahnya pada dugaan pelanggaran pidana umum. Namun dari keterangan saksi tidak ada yang mengarah pada terpenuhinya atau peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana.

Terkait pelanggaran praktik money politik atau pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pasal 187a, Alasman beralasan peristiwa hukumnya tidak dapat dibangun. Peristiwa hukum yang dimaksud seperti unsur ajakan memilih salah satu paslon walikota dengan memberi uang dan meteri lainnya.

Sebelumnya, paslon walikota Rasak-Haris dilaporkan ke Panwaslih oleh Suddianto dan La Ode Darmono pada Senin (16/1/207), namun tak dapat diregister karena masalah KTP. Pelapor lalu diganti, sehingga Panwaslih baru meregisternya pada 18 Januari 2017.

Berita Terkait : Ini Penjelasan La Ode Ashar Soal Dugaan Bagi-bagi Minyak Rasak-Haris

Isi laporannya terkait praktek money politik bahwa La Ode Ashar sebagai tim pemenangan Rasak-Haris yang membagi-bagikan minyak goreng kepada masyarakat Kelurahan Kampung Salo. Diduga pembagian tersebut disertai ajakan untuk memilih Rasak-Haris, yang kemudian dibantah langsung La Ode Ashar. (B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini