Rasman Manafi dan Harmin Ramba Resmi Dilantik Jadi Pj Kepala Daerah

112
Rasman Manafi dan Harmin Ramba Resmi Dilantik Jadi Pj Kepala Daerah
Pelantikan Rasman Hanafi sebagai Pj Wali Kota Baubau dan Harmin Ramba sebagai Pj Bupati Konawe di Aula Merah Putih, Rujab Gubernur Sultra pada Senin (25/9/2023).(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto melantik Rasman Hanafi sebagai Pj Wali Kota Baubau dan Harmin Ramba sebagai Pj Bupati Konawe di Aula Merah Putih, Rujab Gubernur Sultra pada Senin (25/9/2023).

Andap mengatakan, pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang dikeluarkan pada 22 September 2023 yaitu Kepmen Nomor 100.2.1.3-3951 tahun 2023 tentang Penetapan Pj Wali Kota Baubau. Serta Kepmen nomor 100.2.1.3-3952 tahun 2023 tentang Penetapan Pj Bupati Konawe.

BACA JUGA :  HKTI Sultra Silaturahmi di Pondok Pesantren Shohibul Quran Kendari

Dalam sambutannya, Andap berpesan kepada kedua Pj kepala daerah yang baru dilantik agar segera mengenali, memahami dan menghayati lalu mengimplementasikan dengan baik tugas-tugas pemerintahan yang harus dikerjakan.

“Baca kembali job description-nya, apa arahan Bapak Menteri Dalam Negeri, bagaimana kita melihat apa yang disampaikan Bapak Presiden RI, kita melihat harapan masyarakat, kita lihat juga bagaimana rencana kerja pemerintah,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Harmin Ramba saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sultra dan menggantikan Kery Saiful Konggoasa sebagai Bupati Konawe periode 2018-2023 yang masa jabatannya berakhir pada 24 September kemarin.

BACA JUGA :  UMW Kendari Raih Penghargaan Juara 1 dari BPJS Ketenagakerjaan

Sementara Rasman Manafi saat ini menjabat sebagai Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Keduanya akan menjabat hingga ada kepala daerah definitif hasil Pemilu 2024. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini