ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ratusan alat peraga kampanye (APK) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditertibkan oleh Satpol PP, KPU Kendari, dan Bawaslu, Kamis (1/11/2018).
Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kendari Muchdar mengatakan, penertiban APK ini dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan partai politik.
“Baliho yang ditertibkan adalah yang tidak sesuai dengan konten dan tempatnya. Tidak sesuai konten artinya baliho caleg tidak mencantumkan visi misi dan pengurus partainya,” terang Muchdar di lokasi penertiban APK
Penertiban ini, kata Muchdar terbagi empat kelompok. Pertama mengarah ke Kecamatan Kendari – Kendari Barat, kelompok kedua mengarah ke Kecamatan Mandonga-Puwatu, kelompok ketiga mengarah ke Kecamaran Kadia, Wuawua dan Baruga dan kelompok keempat menertibkan Kecamata Poasia-Abeli.
Sementara Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Saleh menuturkan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan PKPU No 33 dan surat edaran 106.
Dalam penertiban ini, pihaknya juga memertibkan baliho yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Hal ini sudah disampaikan ke partai politik.
“Jadi bagi baliho partai politik yang belum ditertibkan, maka kami bersama dengan Satpol PP dan Bawaslu akan menertibkannya,” ujarnya. (B)