ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Ratusan gedung sarang burung walet di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal dikenakan retribusi pajak Izin Mendirikan Bngunan (IMB). Penarikan retribusi ini mulai disosialisasikan dan akan diterapkan awal tahun 2020 nanti.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bombana, Pajawa Tarika mengatakan, bahwa pihaknya saat ini baru melakukan pendataan awal untuk jumlah bangunan sarang walet di daerah itu. Hasilnya, ada 332 unit bangunan sarang walet dengan ragam tipe bangunan yang tersebar di seluruh wilayah di Bombana.
Sehingga, setelah turun dan dilakukan inventarisasi, maka perhitungan harga akan disampaikan ke publik agar bisa disepakati bersama.
” Seluruh bangunan sarang walet di Bombana akan dipungut retribusi pajak. Jadi, untuk 332 unit ini belum semuanya, hanya saja kami terus mensosialisasikan penarikan retribusi ini serta mendata kembali bangunan sarang walet yang belum terdata untuk diuji kelayakannya,” kata Pajawa Tarika di Rumbia, Minggu (21/7/2019).
Baca Juga : Pengusaha Burung Walet di Kendari Bakal Dikenakan Pajak
Pajawa mengungkapkan proses penarikan retribusi IMB sarang walet pada prinsipnya adalah sama dengan bangunan lainnya. Artinya, pihak dinas perizinan melihat beberapa indeks seperti, indeks luas bangunan yakni panjang kali lebar dikali jumlah lantai.
Lalu, indeks terintegrasi yaitu nilai indeks dari beberapa komponen seperti permanensi, ketinggian, kepadatan dan kepemilikan. Setelah itu, Indeks kondisi bangunan yaitu bangunan belum ada bangunan sampai bangunan telah ditempati atau digunakan.
Kemudian, indeks harga satuan bangunan gedung (HSBG) dengan klasifikasi tingkatan, yakni, untuk bangunan semi permanen dikenakan IMB Rp. 30.000 per unit. Untuk bangunan permanen tidak bertingkat dengan retribusi Rp. 40.000 per unit. Lalu, untuk bangunan bertingkat Rp. 60.000
” Untuk wilayah Ibukota Bombana di dua Kecamatan yakni Rumbia dan Rumbia Tengah saja retribusi IMB-nya mencapai estkmasi 592 juta dengan jumlah 36 unit. Jadi, perlu diketahui penarikan retribusi ini hanya diberlakukan sekali saja, kecuali perubahan alias penambahan bangunan lagi, maka IMB juga akan mengalami perubahan,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam proses inventarisasi gedung sarang walet ini akan tuntas di tahun 2019 dan mulai diterapkan pada tahun 2020. “Kalau memang ada pemilik gedung sarang walet yang mau menyelesaikan retribusinya tahun ini boleh-boleh saja, itupun setelah final pencocokan tarifnya,” ujarnya.
Pajawa menyebut jika banyaknya bangunan sarang burung walet di Bombana bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Karena pada dasarnya pungutan IMB dilakukan merujuk pada peraturan daerah (perda) nomor 13 tahun 2011 tentang IMB.
Karena itu, ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak melayani atau menerima petugas DPM-PTSP yang tidak membawa surat perintah tugas ( SPT ) untuk pendataan atau penagihan. Hal ini ditekankan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dari oknum yg tidak bertanggungjawab, dan bisa merusak nama baik institusi perizinan.
” Bagi masyarakat yg mau menyelesaikan kewajibannya tentang pembayaran retribusi silahkan koordinasi dengan DPM-PTSP bombana,” ungkapnya. (a)