ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pada pelaksanaan operasi Sikat Anoa 2022, Polresta Kendari menemukan dan menindak para pelaku yang memperjualbelikan minuman beralkohol tradisional tanpa izin.
Minuman keras (miras) yang berhasil disita polisi di beberapa tempat di Kota Kendari terhitung berjumlah sekitar ratusan liter. Miras itu merupakan milik tiga orang ibu rumah tangga (IRT).
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, seluruh barang bukti miras tradisional diamankan di Polresta Kendari. Sementara para pemilik hanya dimintai keterangan lalu diberi pembinaan agar tidak lagi memperdagangkan miras tanpa dilengkapi izin yang berwenang.
“Mereka tidak kami tahan, hanya dilakukan pembinaan,” katanya lewat pesan tertulis, Rabu (16/11/2022) malam.
Ketiga IRT pemilik miras tradisional yakni M (37) beralamat di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Pelaku lain K (40) asal Jalan Laheda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Sedangkan pelaku ketiga yang diamankan polisi berinisial WS (41). Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan La Ode Hadi, Lorong Kali Wanggu, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Adapun barang bukti miras tradisional yang berhasil disita berupa enam jeriken miras jenis pongasi berisi sebanyak 210 liter dan satu galon berisi 30 liter pongasi.
Barang bukti lain yaitu dua jeriken miras tradisional arak. Satu buah ember berukuran besar yang memuat miras tuak atau ballo berjumlah sekitar kurang lebih 20 liter.
Para pelaku mendapat pembinaan dengan cara membuat surat pernyataan yang turut disaksikan pemerintah setempat. Dalam surat itu para pelaku menyatakan tidak lagi menjual miras.
Upaya operasi ini juga bagian dari langkah kepolisian guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati