ZONASULTRA.COM, WANGGGUDU– Sejumlah pejabat lingkup pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai masih kurang memiliki kesadaran untuk melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal perintah untuk pelaporan itu telah dua tahun dilakukan.
Kepala Inspektorat Konawe Utara, Marthen Minggu mengatakan dari total 230 pejabat yang masuk dalam surat KPK, baru sekitar 21 pejabat yang memasukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selebihnya masih ada sebanyak 209 pejabat yang belum memasukan laporan harta kekayaannya itu. Ke 21 pejabat yang telah memasukan laporannya adalah Bupati Aswad Sulaiman, Plt Sekda, dan sebagian eselon II dan eselon III.
“Kami telah berkali-kali menyampaikan bahkan menyurat kepada para pejabat. Tapi sampai hari ini juga belum ada yang menyerahkan LHKPN itu. Kalau ada tolong berhubungan dengan kami dan saya akan cepat memerintahkan staf saya untuk melayani,” ucap Marthen, Rabu (23/3/2016).
Semestinya, kata Marten Minggu, sesuai dengan perintah pusat, para pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya yakni, pejabat bupati, wakil bupati, sekda, eselon II, eselon III dan bendahara. Termasuk anggota DPRD juga harus memasukan LHKPN itu.
Penulis : Murtaidin
editor : Rustam