DEMO – Ratusan Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) menggelar unjuk rasa, di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (2/8/2017). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ratusan Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) menggelar unjuk rasa, di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (2/8/2017).
Dalam aksinya, massa mendesak Kejati Sultra mengusut kasus dugaan korupsi dana dekosentrasi yang bersumber dari APBN Tahun 2015 senilai Rp 900 juta yang diduga dilakukan oleh Kepala Satuan Pol PP Sultra Bustam.
Koordinator Aksi La Ode Kasmala mengungkapkan, jika selama menjabat sebagai Kasat Pol PP, Bustam dinilai telah membuat kegaduhan di inter Satpol PP dengan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.
“Kami mendesak Kejati Sultra, untuk secepatnya melakukan pemeriksaan kepada Bustam. Sesuai dengan laporan, Lembaga Pengawasan Kebijakan Publik Dan Keadilan (LPKP-K) Indonesia,” ujarnya.
Tidak hanya itu, massa juga meminta agar Plt Gubernur Sultra, mencopot Bustam dari jabatannya. Serta meminta kepada Kasat Pol PP, untuk membayar uang lauk pauk K2 yang berjumlah 254 orang sejak Januari hingga Desember.
Selain itu, dalam tuntutannya, massa juga meminta agar Kasat Pol PP membayar uang kerja bakti (P21D) yang di janjikan senilai Rp 50 ribu perhari selama enam hari dan uang pengamanan Eks MTQ.
Bukan hanya itu, terkait uang kerja bakti Eks MTQ dan pengadaan pakaian dinas lapangan (PDL) yang di alihkan ke pakaian dinas harian (PDH), dinilai tidak sesuai dengan mekanisme.
“Kami juga minta pembayaran honor non K2, dari bulan januari sampai februari 2017. Juga meminta ke Inspektorat Sultra, untuk mengeluarkan hasil audit di instansi Satpol PP agar di laporkan ke Gubernur Sultra,” pintanya.
Sebelumnya Lembaga Pengawasan Kebijakan Publik Dan Keadilan (LPKP-K) Indonesia telah melaporkan kasus dugaan korupsi yang di duga dilakukan oleh Kasat Pol PP Sultra Bustam ke pihak Kejati Sultra, pada Senin (15/5/2017).
Dalam laporannya, LPKP-K Indonesia melaporkan soal pertanggungjawaban yang dibuat pihak Satpol PP Sultra, dimana ditemukan SPJ fiktif .
Tidak hanya itu, LPKP-K Indonesia juga menemukan adanya dugaan kerugian negara sebanyak Rp 30 juta, dari pengadaan seragam Pataka dan PDL anggota Pol PP Sultra, yang bersumber dari APBD Tahun 2016.
Seperti pengadaan pakaian tersebut seharusnya berjumlah 60 pasang setelan, namun nyatanya hanya terdapat tiga setelan saja. Selain itu untuk dana untuk pengadaan baju PDL, malah dialihkan kepakaian PDH yang harganya jauh lebih murah. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose