ZONASULTRA.ID, MUNA- Ratusan warga Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeruduk kantor Kepolisian Resort (Polres) Muna dengan melakukan demonstrasi pada Rabu (26/4/2023).
Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut percepatan penanganan kasus penikaman seorang warga Labunti, Aksar Yandi (20) yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Pengusutan kasus tersebut dinilai sangat lambat sehingga terkesan adanya pembiaran.
Koordinator Lapangan (Korlap), Andri Yasip dalam orasinya mengatakan bahwa para warga Labunti khususnya keluarga korban hanya menuntut keadilan atas meninggalnya Aksar pada Februari 2023 lalu.
Kata dia, ratusan warga tersebut menuntut Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin agar segera mengungkap dan menangkap terduga pelaku yang sampai saat ini belum ada penetapan tersangkanya.
“Langkah yang dilakukan oleh pihak Polres Muna dalam menangani kasus ini sangat lambat. Pasalnya, sudah lebih dari dua bulan proses penyelidikan tidak ada, progres masih jalan ditempat. Ini sangat mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Muna AKBP Mulkaifin dihadapan ratusan keluarga korban berjanji akan segera mengungkap pelaku penikaman tersebut. Polres muna menegaskan terus bekerja secara profesional.
“Penyelidikan kasus ini akan tetap menjadi atensi. Tentunya dalam pengungkapan kasus ini, kami akan berpedoman pada pasal 184 KUHAP bahwasanya akan ada 2 alat bukti untuk memenuhi seseorang di tetapkan sebagai tersangka pada kasus ini,” ungkap Kapolres.
Ia menerangkan bahwa untuk saat ini belum ada bukti kuat setelah adanya hasil Labfor alat bukti yang diamankan menunjukan hasil negatif. Pihaknya akan memanggil kembali 8 orang saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.
Dirinya berharap keluarga korban maupun masyarakat Desa Labunti tetap menjaga diri dan menyerahkan kasus tersebut pada pihak Polres Muna untuk secara terang mengungkap kasus itu.
Untuk diketahui, aksi penikaman tersebut terjadi di Desa Bonea, Kecamatan Lasalepa pada Sabtu malam (18/2/2023). Korban diduga ditikam menggunakan badik pada bagian punggung belakang sebelah kanan.
Akibat luka tusukan tersebut, Aksar meninggal dunia saat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Raha. Hingga saat ini, pihak Polres Muna mengaku telah memeriksa 20 orang saksi, satu diantaranya diamankan terkait kepemilikan sajam. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin